Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!

    Oktober 24, 2026

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Jelang Pelantikan, IKA PMII Maros Sowan Ke DPRD Maros: Dorong Perda Pesantren
    NEWS

    Jelang Pelantikan, IKA PMII Maros Sowan Ke DPRD Maros: Dorong Perda Pesantren

    RedakturBy RedakturJanuari 28, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros lakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh. Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/01/2026).

    Pertemuan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelantikan Pengurus Cabang IKA-PMII Maros yang akan datang.

    Ketua PC IKA PMII Maros Abrar Rahman, menyampaikan bahwa momentum pelantikan nantinya bukan sekadar ajang seremonial. IKA PMII berkomitmen bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros melalui program inovatif “Satu Pesantren Satu Produk UMKM.

    Lebih lanjut Abrar mengatakan, kolaborasi strategis: Satu Pesantren Satu Produk UMKM
    didorong guna memperkuat komitmen tersebut, IKA-PMII Maros akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperindag saat prosesi pelantikan berlangsung nantinya.

    Baca:  Pemkab Gowa Gandeng AMCF Bangun Rumah Duafa Untuk Warga Pattallassang

    Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren, sesuai amanat UU No. 18/2019 Tentang Pesantren, terang Ketua Ansor Maros 2017-2021 itu.

    Dalam Kesempatan yang sama Abrar Rahman juga menyampaikan usulan strategis kepada Ketua DPRD Maros untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pesantren, sebagai payung hukum ditingkat daerah mengingat sudah adanya UU Pesantren, jadi Perda Pesantren bisa menjadi mandotori UU Pesantren, imbuhnya.

    ​”Kami berharap Ketua DPRD Maros segara mendorong Fraksi PAN di DPRD Maros agar menginisiasi Ranperda Pesantren sebagai Perda Inisiatif DPRD Maros, untuk mewujudkan kemandirian institusi pendidikan keagamaan kita. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata anggaran di APBD Maros bagi pengembangan dan kemajuan pesantren di Maros,” ujar Abrar.

    Baca:  Wawali Fatma Minta Optimalkan Penaganan Posko Covid-19

    ​Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris Panitia Pelakasana Pelantikan Pengurus PC IKA-PMII Maros Muh. Haidir Idris juga secara resmi mengundang Ketua DPRD Maros untuk hadir pada momentum pelantikan nantinya.

    ​Dalam kesempatan yang sama ​Ketua DPRD Maros Muh. Gemilang Pemgessa, menyambut baik rencana pelantikan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk hadir.

    ​Gemilang juga mengapresiasi aspirasi IKA-PMII Maros yang mendorong lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Maros.

    Penguatan regulasi pesantren memang menjadi prioritas, merujuk pada landasan hukum yang sudah ada di tingkat nasional maupun provinsi, yakni Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan atas fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, terang DPD PAN Maros itu.

    Baca:  Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru, Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya

    ​Lebih lanjut Gio sapaan akrab Ketua DPRD Maros mengatakan bahwa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengesahkan Perda No. 9/2023 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang mewajibkan pemerintah daerah hadir dalam memberikan dukungan sarana, prasarana, hingga pendanaan bagi pesantren.

    ​”Melihat regulasi di pusat dan provinsi yang sudah sah, maka usulan Perda Pesantren di tingkat Kabupaten Maros ini sangat relevan untuk segera kita tindaklanjuti demi kemajuan kemandirian pesantren kita, apatah lagi Maros sudah berjuluk kota santri karena puluhan pesantren berdiri di Maros, tegas Gemilang.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBupati Maros Chaidir Syam Hadiri Ajang bergengsi Bapenda Award 2026
    Next Article Maros Perkuat Fondasi Pendidikan: 25 Kepala Sekolah Dilantik, Jalankan Kebijakan Baru Regenerasi Pemimpin

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    • Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah
    • PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang
    • Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Our Picks

    Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!

    Oktober 24, 2026

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.