blank

Jelang Pelantikan, IKA PMII Maros Sowan Ke DPRD Maros: Dorong Perda Pesantren

blank

KAMERA MAROS – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Maros lakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh. Gemilang Pengessa, di Gedung DPRD Maros, Rabu (28/01/2026).

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka persiapan pelantikan Pengurus Cabang IKA-PMII Maros yang akan datang.

Ketua PC IKA PMII Maros Abrar Rahman, menyampaikan bahwa momentum pelantikan nantinya bukan sekadar ajang seremonial. IKA PMII berkomitmen bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros melalui program inovatif “Satu Pesantren Satu Produk UMKM.

Lebih lanjut Abrar mengatakan, kolaborasi strategis: Satu Pesantren Satu Produk UMKM
didorong guna memperkuat komitmen tersebut, IKA-PMII Maros akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperindag saat prosesi pelantikan berlangsung nantinya.

Program ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi di lingkungan pesantren, sesuai amanat UU No. 18/2019 Tentang Pesantren, terang Ketua Ansor Maros 2017-2021 itu.

Dalam Kesempatan yang sama Abrar Rahman juga menyampaikan usulan strategis kepada Ketua DPRD Maros untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pesantren, sebagai payung hukum ditingkat daerah mengingat sudah adanya UU Pesantren, jadi Perda Pesantren bisa menjadi mandotori UU Pesantren, imbuhnya.

​”Kami berharap Ketua DPRD Maros segara mendorong Fraksi PAN di DPRD Maros agar menginisiasi Ranperda Pesantren sebagai Perda Inisiatif DPRD Maros, untuk mewujudkan kemandirian institusi pendidikan keagamaan kita. Ini adalah langkah konkret untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata anggaran di APBD Maros bagi pengembangan dan kemajuan pesantren di Maros,” ujar Abrar.

​Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris Panitia Pelakasana Pelantikan Pengurus PC IKA-PMII Maros Muh. Haidir Idris juga secara resmi mengundang Ketua DPRD Maros untuk hadir pada momentum pelantikan nantinya.

​Dalam kesempatan yang sama ​Ketua DPRD Maros Muh. Gemilang Pemgessa, menyambut baik rencana pelantikan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk hadir.

​Gemilang juga mengapresiasi aspirasi IKA-PMII Maros yang mendorong lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Maros.

Penguatan regulasi pesantren memang menjadi prioritas, merujuk pada landasan hukum yang sudah ada di tingkat nasional maupun provinsi, yakni Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan pengakuan atas fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, terang DPD PAN Maros itu.

​Lebih lanjut Gio sapaan akrab Ketua DPRD Maros mengatakan bahwa di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengesahkan Perda No. 9/2023 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang mewajibkan pemerintah daerah hadir dalam memberikan dukungan sarana, prasarana, hingga pendanaan bagi pesantren.

​”Melihat regulasi di pusat dan provinsi yang sudah sah, maka usulan Perda Pesantren di tingkat Kabupaten Maros ini sangat relevan untuk segera kita tindaklanjuti demi kemajuan kemandirian pesantren kita, apatah lagi Maros sudah berjuluk kota santri karena puluhan pesantren berdiri di Maros, tegas Gemilang.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: