KAMERA MAKASSAR – Menurut pemberitaan media, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Salah satu simpul kontroversinya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
jika diskursus berhenti pada angka 92:8 versus 50:50, kita hanya menyentuh permukaan. Akar persoalannya lebih serius: kualitas norma dan desain kewenangan yang belum cukup “jelas”.
Celah Norma: Pasal 64 dan Pasal 9
UU 8/2019 memuat dua perangkat normatif yang sama-sama kuat, tetapi tidak sepenuhnya dipertautkan secara operasional ketika terjadi “penambahan kuota”. Pasal 64 menegaskan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara Pasal 9 mengatur keadaan ketika setelah kuota haji Indonesia ditetapkan ternyata ada penambahan, dan pengisian kuota tambahan itu diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Di titik inilah lahir pertanyaan: ketika muncul kuota tambahan, apakah frasa “kuota haji Indonesia” otomatis berarti total kuota tahun berjalan (termasuk tambahan), sehingga formula 8% melekat? Atau, apakah kuota tambahan dipandang sebagai rezim kondisional yang memberi ruang pengaturan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan undang-undang? Bila norma tidak memberi definisi operasional yang tegas, dua tafsir ini sama-sama bisa tumbuh.
Keselamatan: Alasan yang Sah
Ketika faktor keselamatan diposisikan sebagai alasan kebijakan. Wacana tentang kepadatan Mina, antrean sanitasi, dan keterbatasan ruang adalah persoalan riil yang tidak boleh diremehkan atau diabaikan. Tambahan kuota yang datang menjelang keberangkatan memang bisa membuat penataan tenda, alokasi maktab, dan distribusi layanan harus disesuaikan dalam waktu singkat. Pada kondisi tertentu, keselamatan layak menjadi policy gate.
Di sinilah prinsip necessity (kebutuhan mendesak) seharusnya ditempatkan secara tepat: sebagai mekanisme pembatas yang menuntut ancaman terukur, tindakan proporsional, dan alasan yang transparan serta dapat diaudit. Logikanya sederhana: negara boleh mengambil langkah cepat ketika keselamatan nyata terancam, tetapi kecepatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum.
Lebih jauh, UU 8/2019 sendiri menyediakan kompas normatifnya melalui Pasal 2: asas kemaslahatan (demi kepentingan jemaah), asas kemanfaatan (memberi manfaat bagi jemaah), dan asas keselamatan (demi keselamatan jemaah). Tiga asas ini bukan ornamen. Ia adalah standar substantif yang seharusnya membimbing kebijakan kuota, termasuk kuota tambahan. Artinya, jika pemerintah mengubah komposisi kuota karena keselamatan, alasan keselamatan itu harus “mendarat” pada uji yang jelas: apakah perubahan itu benar demi kepentingan jemaah, memberi manfaat yang dapat diukur, dan meningkatkan keselamatan secara nyata.
Di titik ini, kritik Satjipto Rahardjo terhadap legalisme relevan. Satjipto mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks beku; orientasinya harus pada keadilan substantif dan kemanusiaan. Ungkapan “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” sering dipahami sebagai dorongan agar penegakan dan kebijakan tidak menjadi ritual prosedural yang mengorbankan keselamatan dan keadilan.
Dengan demikian, pembagian kuota tambahan 20.000 yang dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50), mestilah dibaca sebagai bentuk strategis implementasi kebijakan yang didasarkan pada kemaslahatan, kemanfaatan, dan keselamatan Jemaah
Rekonstruksi yang Dibutuhkan:
Pertama, menegaskan norma kuota haji khusus 8% mengikat kemana apakah ke kuota haji nasional atau kuota haji tambahan mengingat keduanya adalah dua tindakan hukum yang berbeda. Ini memperkuat kepastian hukum.
Kedua, ada baiknya “penjernihan norma” dilakukan, karena problemnya adalah ketidakjelasan rumusan Pasal 64 ketika berhadapan dengan Pasal 9, maka pengujian ke Mahkamah Konstitusi dapat dipertimbangkan sebagai mekanisme untuk memastikan makna konstitusional frasa “kuota haji Indonesia” dan “kuota haji tambahan”. Ini bukan untuk menghapus akuntabilitas, melainkan untuk mencegah sengketa kebijakan yang bisa saja akan berulang setiap musim haji.
Oleh : Ali Rahman
Dosen FH Universitas Sawerigading Makassar







