MAROS, Kamera Daerah – Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros mengambil langkah konkret untuk melindungi para pendidik dengan meluncurkan layanan aduan resmi bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik). Inisiatif ini ditujukan khusus bagi para alumni UNM di Kabupaten Maros yang mengalami tindakan diskriminatif di lingkungan kerja mereka.
Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata IKA UNM Maros dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketua IKA UNM Maros, Chaerul Syahab, S.Pd, mengungkapkan bahwa layanan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya laporan kasus diskriminasi yang dialami oleh para pendidik dan tendik. Bentuk diskriminasi tersebut beragam, mulai dari perlakuan tidak adil, pembatasan hak-hak profesional, hingga tekanan psikologis yang mengganggu kinerja.
“Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan, khususnya alumni Universitas Negeri Makassar, merasa aman, dihargai, dan terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Chaerul Syahab.
Layanan aduan ini dirancang agar mudah diakses. Para guru dan tendik dapat menyampaikan laporannya melalui beberapa kanal, yaitu:
-Email resmi IKA UNM Maros
-Media sosial Instagram resmi
-Nomor layanan daring yang telah disiapkan
Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan. Tim IKA UNM Maros akan melakukan proses verifikasi yang cepat serta memberikan pendampingan berkelanjutan bagi pelapor hingga kasusnya tuntas.
Chaerul juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, serta lembaga terkait lainnya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tidak Hanya Menampung Aduan, Tapi Juga Mengedukasi
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum IKA UNM Maros, Ridzky Al Insyirah, S.Pd, menambahkan bahwa fungsi layanan ini tidak sebatas menampung aduan. Pihaknya juga akan proaktif memberikan edukasi hukum bagi guru dan tendik agar mereka lebih memahami hak-haknya sebagai seorang profesional di bidang pendidikan.
“Masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sesuai arahan Ketua Umum, kami akan mendampingi pelapor sejak awal hingga kasus selesai, termasuk memberikan arahan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh,” jelas Ridzky.
Ia menambahkan, semua proses penanganan aduan akan dikoordinasikan secara erat dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian yang efektif dan adil.
Dengan hadirnya layanan aduan ini, IKA UNM Maros berharap para guru dan tenaga kependidikan yang merupakan alumni UNM dapat bekerja lebih tenang, fokus menjalankan tugas profesionalnya, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.







