Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026

    November 1, 2026

    Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi

    Oktober 31, 2026

    Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi

    Oktober 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • DAERAH
    • NASIONAL
    Beranda » Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Trading Forex
    PEMERINTAH

    Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Investasi Trading Forex

    HTBy HTFebruari 21, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Sulsel — Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, bertempat di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

    Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki yang bernama Andi Awaluddin Buchri dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

    Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut:

    Baca:  DPRD Kota Makassar Harap Danny Raih Kembali WTP

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

    Bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.  

    Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. 

    Baca:  Wakil Bupati Maros Resmi Buka Sosialisasi Kebijakan Sinkronisasi DAPODIK 2025, Perkuat Akurasi Data Pendidikan

    Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.

    Selama pelariannya Buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur).  

    Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya.

    Baca:  Indahnya Keberagaman, Wakil Walikota Makassar Sampaikan Ucapan Hari Kenaikan Isa Almasih

    Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

     

    Sumber :

    Kasi Penkum Kejati SulSel

    SOETARMI S.H.,M.H.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleLawatan Presiden RI ke Maros-Pangkep, Sejumlah Titik Jalan Dibenahi
    Next Article Kunjungan Kerja ke Sulawesi Selatan, Presiden Jokowi Tiba di Maros Siang Hari Ini

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026

    November 1, 2026
    PEMERINTAH

    Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi

    Oktober 31, 2026
    PEMERINTAH

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026
    PEMERINTAH

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    PEMERINTAH

    Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili

    Oktober 21, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026
    • Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi
    • Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi
    • Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,596 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026978 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026832 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,596 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026978 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026832 Views
    Our Picks

    Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026

    November 1, 2026

    Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi

    Oktober 31, 2026

    Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi

    Oktober 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.