Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Bawaslu Imbau KPU Maros Agar Mengurai Aturan Kampanye Pemilu 2024
    PEMERINTAH

    Bawaslu Imbau KPU Maros Agar Mengurai Aturan Kampanye Pemilu 2024

    HTBy HTNovember 27, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — MAROS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengurai sedalam-dalamnya tentang aturan kampanye pemilu 2024.

    Hal itu diungkapkan lantaran akan menjadi panduan peserta pemilu dalam berkampanye.
    Sebagaimana dalam pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Aturan pasal atribut kampanye lainnya, perlu penjelasan lebih lanjut. Karena ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Alat-alat apa saja yang masuk kategori tersebut, agar dimaknai bahan kampanye yang diperbolehkan,” tegas Saiyed Mahmuddin Assaqqaf saat mengikuti rapat kordinasi (Rakor) KPU tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama pimpinan daerah Maros, di Warkop Alfayyadh, Jumat (24/11/2023).

    Baca:  Libur Kerja, Tim UPT Lampu Jalan Dinas PU Makassar Tetap Laksanakan Tugas

    Menurut Mahmuddin yang juga Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat tersebut juga menegaskan pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye agar taat pada aturan.

    Karena terdapat sanksi yang menanti. “Bawaslu juga mempertegas bahwa terdapat aturan yang menyebutkan pejabat yang dilarang berkampanye. Dilarang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, apalagi terlibat aktif di dalam kampanye pemilu,” jelasnya.


    Mahmuddin menambahkan bahwa ketika ikut serta maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Adapun pasal 280 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut, Ketua, para wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), hakim pada semua peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Juga Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

    Baca:  Deklarasikan Kemenangan, Piala Adipura Diarak Keliling Kota Maros

    Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. ASN, anggota TNI dan Polri. Kepala desa, Perangkat desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
    Rakor KPU diikuti 12 orang melibatkan personil TNI, Polri, DPRD, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Maros.

    Gtr/Edt

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKemenparekraf RI Gelar Workshop, Genjot Tata Kelola Sektor Pariwisata di Kawasan Geopark Maros-Pangkep
    Next Article KPU Maros Telah Menghimbau Kepada Seluruh Bacaleg Agar Mematuhi Aturan Jelang Pemilu 2024

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.