Maros – Bawaslu Maros mengingatkan KPU agar segera menindaklanjuti temuan Bawaslu Maros terkait 10 ribu pemilih Kabupaten Maros yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Maros, Muh. Gazali Hadis di sela rapat koordinasi Pra Rekap DPT KPU Maros, di Kantor KPU Maros, Selasa 20 Juni 2023.
“Kami menghimbau KPU agar berkoordinasi ke Disdukcapil untuk mempercepat perekaman 10 ribu pemilih non e-KTP. Karena berpotensi kehilangan hak pilih. Aturan pemilih pada hari pencoblosan adalah harus menunjukkan KTP El di TPS nanti,” Ujar Gazali yang menjabat Kordinator Divisi HP2H Bawaslu Maros.
Ia mengatakan Bawaslu Maros menemukan sebanyak 6 ribu pemilih dari 10 ribu pemilih baru atau pemilih yang belum perekaman e-KTP di Kabupaten Maros.
“Untuk itu Bawaslu Maros mewanti-wanti agar ini menjadi perhatian penting untuk pemutakhiran data pemilih pada rekap DPT Pemilu 2024,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan pra rekap DPT ini diselenggarakan di KPU Maros, dihadiri Komisioner KPU Maros, Bawaslu Maros dan anggota PPK se kabupaten Maros.






