Maros – Ketua komisi III DPRD Maros A. Rijal Abdullah, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang pengembangan budaya literasi di aula mini lantai dua Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros.
Pada sosialisasi ini, A. Rijal Abdullah memboyong dua pegiat literasi yakni Herman Lilo akademisi dan Ima Fatimah aktivis literasi Maros.
A. Rijal Abdullah mengatakan sosialisasi perda ini wajib dilakukan. Terlebih lagi melalui aturan ini diharapkan bisa meningkatkan laju perkembangan budaya literasi di Kabupaten Maros.
“Dampaknya sangat Bagus untuk perkembangan sumber daya manusia kita,” kata politisi partai PAN itu. Kamis (16/3/20230.
Sedikitnya sekitar seratusan orang dari berbagai macam latar belakang yang hadir dalam sosialisasi ini. Mulai dari mahasiswa, tokoh pemuda dan pegiat literasi lainnya.







