Maros – Dewan pengawas pendidikan Kecamatan Marusu, menggelar supervisi untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah dan guru-guru. Supervisi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 6 maret sampai dengan 16 maret 2023.
Pengawasan pendidikan Kecamatan Marusu Samsu Alam mengatakan, supervisi kepala sekolah lebih mengacu pada kegiatan untuk mendorong para guru agar lebih baik dan bermutu dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi guru merupakan hal yang biasa dan rutin dilakukan, namun tidak diawasi dalam rentang waktu tertentu. Namun, wajib dilakukan.
“Program supervisi Oleh Dewan Pengawas Pendidikan Sekolah Dasar kecamtan Marusu bersama Kepala sekolah. Yang telah di jadwalkan Mulai Tanggal 6 Maret 16 Maret 2023. Untuk guru, diprogramkan berdasarkan Hasil Rapat Kerja Kepala sekolah Kecamtan Marusu.
Pelaksanaan supervisi bagi guru dan tenaga kependidikan di SDN 80 Kuri ,pada langkah-langkah supervisi yaitu melalui 3 tahap, 1) pertemuan awal, 2) observasi kelas, dan 3) umpan balik,” ujar Samsu Alam.
Samsu Alam menjelaskan, pada pertemuan awal atau pra observasi kelas, kepala sekolah melaksanakan pertemuan empat mata dengan guru yang akan diobservasi. Pertemuan dilakukan dengan situasi dan suasana menyenangkan, dengan tujuan agar tidak terjadi ketegangan bagi guru yang akan diobservasi.
“Membahas rencana pembelajaran yang akan dilaksanakan yaitu waktu tanggal dan hari pelaksanaan observasi agar guru benar-benar mempersiapkan secara matang. Kepala sekolah menyampaikan instrumen-instrumen yang harus disiapkan guru pada saat diobservasi, sehingga instrumen- tersebut bisa disiapkan secara maksimal,” katanya.
Pada tahap kedua, kepala sekolah melaksanakan observasi pembelajaran kepada guru di kelas maupun di luar kelas bagi guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan. Kepala sekolah mengamati guru yang melaksanakan pembelajaran dari awal sampai akhir sesuai dengan instrumen-instrumen yang sudah disepakati bersama. Kepala sekolah melakukan observasi dengan mencatat hal-hal yang perlu didokumentasikan baik dari sisi kekurangan maupun kelebihan guru pada saat melaksanakan KBM.
“Tentunya dalam menyampaikannya, tidak menyinggung perasaan guru tersebut. Pemberian kritik dan saran bertujuan agar guru lebih meningkatkan kinerjanya dan bagi sekolah tempat guru mengajar,” jelasnya.
Kegiatan supervisi bagi kepala sekolah adalah wajib dan harus dilaksanakan. Dengan demikian, para guru dan tenaga kependidikan akan lebih terprogram dan terarah dalam melaksanakan tugasnya. Dari para guru yang mempunyai kinerja tinggi dan bermutu, akan berpengaruh pada sekolah atau institusi yang ia tempati. Di mana sekolah akan lebih maju, bermutu, berprestasi, dan mampu bersaing dengan sekolah lain.







