Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muskablub 2026, H. Sukartono, S.Hut., M.P. Resmi Terpilih Menjadi Ketua PBVSI Kabupaten Maros

    Agustus 2, 2026

    Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

    Agustus 2, 2026

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”
    HUKUM HTBy HTAgustus 29, 2021

    Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru, KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari”

    HTBy HTAgustus 29, 2021
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memunculkan polemik baru. Tidak tanggung-tanggung aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk memerika kuasa pengguna anggaran dan PPK serta rekanan.

    Komunitas Pencegahan Korupsi Indonesia Timur (KPK-Intim), Akram SH kepada celebes-news.com pada, Sabtu (28/8/2021) mengungkapkan bila ada
    laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih
    dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum.

    Keterlambatan penyelesaian atas pengembalian temuan kekurangan volume pada proyek pembanguan Puskesmas Palakka patut mendapat atensi kejaksaan dan kepolisian.

    Baca:  Jenguk NA, Andi Sudirman Sulaiman Bahas Sulsel

    Ia mengatakan, dikembalikan atau tidak kalau sudah Lewat 60 hari. Penegak hukum harus menggunakan Pasal 4,dengan menaikan status LID ke DIK. Tidak boleh membiarkan keterlambatan penyelesaian tersebut begitu saja dan sejumlah uang yang dikembalikan bisa dijadikan barang bukti dan disita.

    “pasal 4 UU 31/1999 dan telah diubah menjadi UU 20/2021, dijelaskan sebagai berikut,Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dan penjelasan Pasal 2,perbuatan atau tindakan yang berpotensi merugikan negara saja, itu sudah termasuk kategori korupsi’ tegas Awi kepada corak.co.id,3 Maret 2021…

    Baca:  Sempurnakan Sombere and Smartcity, Makassar Menuju Kota Metaverse

    Selanjutnya Akram menambahkan, Kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UUBPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK).

    Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan Ganti Kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 16 UU BPK).

    Lebih lanjut disampaikan Akram aktivis antikorupsi yang juga berlatar belakang advokasi ini bahwa penangan hukum kasus yang terkait bukan hanya mengendepankan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), tetapi aparat penegak hukum diharapkan akan masuk mendalami proyek Puskesmas Palakka Barru.

    Baca:  Walikota Makassar Tinjau Lokasi Banjir: Tak Ada Gunanya Dinas Sosial

    “Potensi kerugian negara baru sebatas kekurangan volume jadi temuan BPK meski sudah dilakukan pengembalian. Namun, bukan tidak mungkin ada unsur pelanggaran hukum atas pelaksaan pekerjaan proyek ini dengan masuknya penyidik untuk mendalami proyek ini mulai dari star awal lelang hingga kontraktor pemenang tender dan hingga finishing,” pungkasnya (cn)

    KPK-Intim “Harus Terapkan Pasal 4 UU TIPIKOR Masalah Pengembalian Lewat 60 Hari” Terkait Bangunan Puskesmas Palakka Barru
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleProgram Makassar Recover Antarkan Wali Kota Danny Raih Kepala Daerah Inovatif
    Next Article Dinas PUPR Gowa Kembali Disoroti Aktivis Antikorupsi, CCW “Plt Kadis PUPR Kok Bungkam, Kejaksaan Didesak Periksa PPK dan Kontraktor”

    Berita Lainnya:

    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    NEWS

    Harmoni Suara dan Semangat Kebersamaan: Family Citra Sound Audio Maros Mengukir Jejak di Tanralili

    Mei 10, 2026
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    Mei 1, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muskablub 2026, H. Sukartono, S.Hut., M.P. Resmi Terpilih Menjadi Ketua PBVSI Kabupaten Maros
    • Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Gelar Muskablub 2026, H. Sukartono, S.Hut., M.P. Resmi Terpilih Menjadi Ketua PBVSI Kabupaten Maros

    Agustus 2, 2026

    Terpilih Menjadi Ketua Forum TJSL/CSR Maros 2026–2031, Chaerul Syahab Komitmen Tepat Sasaran dan Transparan

    Agustus 2, 2026

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.