Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Tanpa Papan Plang IMB Bangunan, Lurah Barombong: Saya Baru 1 Bulan Bertugas
    HUKUM

    Tanpa Papan Plang IMB Bangunan, Lurah Barombong: Saya Baru 1 Bulan Bertugas

    HTBy HTOktober 23, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB akhirnya berdiri.

    Hal ini, diperkuat pada PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Disebutkan pula dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

    ” Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah ( Pemda) melalui proses permohonan izin.”

    Dari hasil Investigasi Tim Jurnalis Media Online, salah satu beberapa bangunan tidak memiliki / memasang plang izin IMB, yakni Bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.

    Saat dikonfirmasi via telepon terkait izin pembangunan, Hj Rugaiyah pemilik menjelaskan sementara dalam proses.” saya, tidak berani juga membangun, karena izin bangunan ku telah ditanda tangani oleh Lurah Barombong dan Camat Tamalate, itu sudah Acc disana untuk saya membangun pagar keliling,” ungkapnya.

    Baca:  Diduga Polres Binjai Tidak Bernyali Menangkap TT Khan, Pelaku Penyerangan dan Pemukulan Ustad Kondang Kota Binjai Muhammad Alpan Daulay

    Sementara, Lurah Barombong, H Ismail Bau, mengatakan menanggapi hal tersebut dan berjanji akan turun langsung meninjau bangunan rumah milik Hj.Rugayaiya.

    “Insya Allah saya akan turun ke lapangan. Pada saat itu kan, saya belum ditugaskan disini sebagai Lurah Barombong, saya baru 1 bulan lebih bertugas disini. “Ucap H Ismail. saat dikonfimasi via whatshapp.

    Sementara itu, Kabid PTSP Kota Makassar, Faisal Burhan mengatakan sebelum membangun masyarakat harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    ” Cuma terkadang masyarakat itu kurang sabar dan tidak paham, ataukah mungkin informasi terkait izin mendirikan bangunan tidak sepenuhnya sampai ke mereka,” ucapnya.

    ” Memang menurut aturan sebelum membangun harus dimohonkan izinnya dulu, dan mengambil formulir terlebih dahulu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menunggu informasi lanjut untuk proses berkas yang akan diteliti dan akan disurvai ke lokasi. Setelah ada izin IMB dan disah kan oleh perizinan kemudian diberikan tanda izin mendirikan bangun, disitulah baru bisa membangun.” Terang Faisal Burhan, saat ditemui di ruangan kerjanya. Jumat (23/10).

    Baca:  KPK-Intim Desak Kejaksaan dan Polisi Endus Proyek Fisik Dinas PUPR Jeneponto, Periksa Kadis, PPK dan Kontraktor, Temuan BPK Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

    Dia menambahkan, bahwa pengawan itu, kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

    ” Kami disini intens selalu berkomunikasi bersama mereka. Namun, kita harus maklum SDM disana terbatas, anggota pengawasan di lapangan itu satu kecamatan 3 orang sampai 2 orang yang bertugas dan sementara mereka  harus mengawasi berapa kelurahan tiap kecamatan.

    ” Masih kurangnya pemahaman dari masyarakat tadi itu, dikarenakan mereka beranggapan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu mahal, sampai akhirnya masyarakat menggunakan pihak ke 3 atau calo. Padahal mengurus IMB sangatlah murah sekali, sebelum masa pandemi saya biasa sosialisasi di masyarakat, dan di kantor kecamatan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai mengurus IMB rumah. Seratus meter persegi itu hitungannya Rp 1 Juta saja. Bahkan ada dari mereka bertanya kenapa murah pak? dan saya jawab memang murah, karena kalau kalian memakai perantara kalian akan mengeluarkan lebih dari harga tersebut. Jadi, sebaiknya mengurus IMB itu jangan pakai calo. Untuk sekedar informasi PTSP cuma bagian adimistrasi pengurusan IMB saja,” Bebernya.

    Baca:  Kejati Sulsel Siap Ekspos Hasil Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Bulukumba

    Sementara itu, Dinas Tata Ruang, Kota Makassar Ridwan, yang juga menjabat kepala  Seksi, menjawab dengan singkat ketika ditanya soal IMB, ia hanya mengatakan bahwa” akan berkordinasi dengan anggotanya.” tandasnya.

    Penulis: Muh Yusuf Hafid

    editor : Basri

    Lurah Barombong: Saya Baru 1 Bulan Bertugas Tanpa Papan Plang IMB Bangunan
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleCatatan Persahabatan Joe Nada dan IAS
    Next Article Promo Menarik Foxlite Royal Bay Makassar Nginap Hanya Rp 300 Ribu

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    April 3, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.