6 Komplotan Pencuri di Gudang Retail Modern Diringkus Polisi Maros

blank

Maros – Satuan Reskrim Polres Maros, berhasil menangkap komplotan terduga pelaku pencurian di gudang toko retail modern Alfamart, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Keenam terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas tindakan pencurian dan pemberatan.

Mereka adalah AS (20), AA (18), RA (22), NA (25) TA (23) dan AW (25).

Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali.

“Dari awal hingga akhir Maret tersebut terjadi pencurian di gudang sebanyak enam kali, oleh enam tersangka ini,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik retail modern melaporkan kejadian ini, dimana pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang tersangka, AW (25).

“Kemudian dilakukan pengembangan dan kami berhasil meringkus AS, AA, RA, NA dan TA,” katanya.

Keenam pelaku pada komplotan ini diketahui memiliki peranan yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

AN dan AA berperan masuk dalam gudang untuk mengambil barang, AW bereperan merusak jendela dan pintu gudang. Selanjutnya NA dan RA berperan menunggu di luar gudang untuk memastikan situasi aman. TA yang memiliki mobil pickup, bertugas mengangkut barang hasil curian.

“Hasil curian itu kemudian di jual di toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Maros,” terangnya.

Atas peristiwa ini, pemilik retail modern pun merugi hingga Rp 64 Juta.

Keenam pelaku yang kini diamankan oleh petugas di Mako Polres Maros, diancam dengan pasal 363, ayat 1 ke-4 dan ke-6 jo pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: