Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Usut Tuntas Pemalsuan LHKPN Cabup Bulukumba
    PEMERINTAH

    Usut Tuntas Pemalsuan LHKPN Cabup Bulukumba

    HTBy HTDesember 22, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    BULUKUMBA – Aparat kepolisian diminta mengusut kasus pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan salah satu calon Bupati Bulukumba berinisial HA. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberap waktu lalu.

    Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) bersama Lembaga Cita Keadilan Sulsel mengakui sering menerima pertanyaan atas perkembangan laporan dugaan pemalsuan LHKPN tersebut. Itu sebabnya kedua lembaga ini berinisiatif akan mempertanyakan kasus ini ke Polda dan KPK RI.

    “Ya, kami sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan LHKPN yang diduga dilakukan oknum calon Bupati Bulukumba inisial HA, akan mempertanyakan ke Polda Sulsel dan KPK RI, terkait sejauhmana perkembangan kasus tersebut,” kata Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MS, Senin (21/12/2020) sore.

    Baca:  Fasilitas Sekolah Negeri Tidak Memadai, Anggota DPRD Maros Angkat Bicara!

    Arham menambahkan meski Pilkada Bulukumba telah usai, tapi laporan tersebut harus mendapatkan kejelasan. Sebab jika tidak diusut, akan menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi yang mengedepankan integritas dan transparansi publik.

    “Dalam waktu dekat ini kami akan ke Polda Sulsel dan KPK RI untuk mempertanyakan hal ini. Kami berharap kasus ini bisa kelir untuk membuktikan terjadinya pembohongan atau tidak,” tutur Arham.

    Sebelumnya, dua lembaga bantuan hukum ini melaporkan salah satu calon Bupati Bulukumba, inisial HA ke Polda Sulsel, karena diduga telah memberikan data palsu dalam pelaporan LHKPN.

    Pelaporan harta kekayaan bagi calon penyelenggara negara termasuk kategori wajib lapor khusus. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Baca:  Hargai Jasa Para Pahlawan, Pemda se-Kalimantan Barat Peringati Hari Berkabung Secara Virtual

    “Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tambah Arham.

    Kemudian lanjut Arham, HA dalam surat dokumen pencalonan membuat pernyataan tidak dalam keadaan memiliki utang dan ditandai pula keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak memiliki tanggungan utang.

    “Namun berdasarkan data yang ada di Bank Mandiri, salah satu usahanya sedang terlilit utang ditandai dengan adanya Pengumuman Lelang Hak Tanggungan pertama tertanggal 25 Juli 2019,” ungkap Arham.

    Arham menyayangkan ketidakjujuran dan ketidakterbukaan oknum tersebut dalam membuat laporan LHKPN yang tidak mencerminkan contoh pejabat publik yang baik.

    Baca:  Sambut Musda, DPD II KNPI Maros Segera Gelar Rapimpurda pada 26 April Mendatang

    Lebih jauh dijelaskan Arham, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 agar transparan dengan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang dimiliki dengan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK. Transparansi dan akuntabilitas pelaporan harta ini merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Cita Keadilan Sulawesi Selatan, Abd Rasyid, SH. Ia mengatakan ada indikasi dugaan besar HA melakukan pembohongan publik, dan data tidak benar dalam pelaporan hasil kekayaan.

    “Semestinya LHKPN disampaikan secara jujur sebagai cerminan pemimpin yang baik dan berintegritas,” jelasnya.

    Usut Tuntas Pemalsuan LHKPN
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleUngkapan Belasungkawa, Kapolres Pangkep Melayat ke Rumah Duka Kapolsek Mandalle
    Next Article Webinar Spesial Hari Ibu di Kompas TV, IDP Ajak Kaum Perempuan Terlibat Dalam Pembangunan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.