Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”
    NASIONAL

    Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”

    HTBy HTJuli 16, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Hari Kamis pada tanggal 15 Juli 2021, Siberkreasi mengadakan diskusi online pada Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan Facebook Siberkreasi dengan topik ‘Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha’.

    Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Larry Nullanov, keduanya merupakan anggota Siberkreasi. Narasumber pertama, Dra. Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Narasumber kedua, Ruben Hatari yang merupakan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia. Narasumber ketiga, Eko Prasetya selaku CEO & Co-Founder Kururio Indonesia.

    Webinar dibuka dengan pembahasan singkat mengenai tingginya pengguna internet di Indonesia yang juga didorong dengan meningkatnya kegiatan jual-beli online selama pandemi. Gaya belanja a la millennial ini menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga terdapat beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Mulai dari penipuan saat pembelian barang, barang tidak sesuai hingga penyelewengan data pribadi. Sebagai pengguna internet sekaligus Pemilik Data Pribadi yang bijak, masyarakat perlu memahami cara-cara melindungi dan mengamankan Data Pribadi agar tidak disalahgunakan dan disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab saat melakukan transaksi online.

    Baca:  Healty Cities Summit Semarang 2022, Wali Kota Danny Paparkan Inovasi Kemandirian dan Tata Kelola RSUD

    Pemaparan pertama oleh Dra. Mariam F. Barata yang menjelaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat 3 pihak yang diatur; Pemilik Data Pribadi yang memiliki hak untuk mendapat penjelasan, memperbaharui, mengakhiri, dan mendapat akses salinan atas Data Pribadi miliknya, Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Dalam konteks ini, pelaku usaha disebut sebagai Pengendali Data Pribadi yang diwajibkan untuk memiliki legal basis untuk melakukan pelayanan publik, mematuhi prinsip untuk meminta Data Pribadi yang spesifik, terbatas dan sesuai tujuan. Pelaku Usaha juga harus memberitahukan tujuan dari permintaan Data Pribadi kepada konsumen sebagai bentuk transparansi dalam proses jual-beli.

    Beliau juga melanjutkan pembahasan dengan memaparkan peran pemerintah dalam melindungi Data Pribadi yang bukan hanya bergerak sebagai pembuat aturan, tetapi juga sekaligus menjadi fasilitator dan akselerator. Pemerintah terus mengembangkan ekosistem untuk implementasi sistem Perlindungan Data Pribadi bagi para instansi, komunitas atau bisnis, bekerja sama bersama para komunitas dan platform-platform yang mengumpulkan Data Pribadi bagi para konsumen untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat luas dan juga bekerja sama dengan negara-negara yang telah mengaplikasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait pengawasan, implementasi yang tepat dan juga penegakan hukum.

    Baca:  Rp 60 M Alokasi APBD Provinsi untuk Wajo, Fokuskan Infrastruktur, Fokuskan Infrastruktur LHR Tinggi

    Pemaparan kedua oleh Ruben Hatari yang percaya bahwa setiap pelaku usaha tidak cukup hanya mengikuti kerangka RUU PDP, melainkan harus memiliki integritas dalam memproses Data Pribadi dari setiap konsumennya. Meningkatnya transaksi digital perlu dilengkapi dengan peningkatan tanggung jawab serta integritas dari setiap pelaku usaha untuk dapat membuat para konsumen lebih percaya dan yakin dalam melakukan transaksi. Pelaku Usaha bertanggung jawab untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai tujuan dan dijelaskan atas penggunaannya. Seperti yang dilakukan Facebook, sebelum meminta akses untuk mengumpulkan Data Pribadi terdapat penjelasan gamblang yang ada pada Syarat dan Ketentuan dan juga memberikan transparansi dalam penggunaan Data Pribadi yang dapat secara mudah diperiksa oleh para pengguna dalam kolom Pengaturan.

    Pemaparan ketiga oleh Eko Prasetya selaku salah satu pelaku usaha yang memberikan edukasi bagi para UMKM di daerah pelosok Indonesia. Eko menjelaskan bahwa untuk mendukung pelaku usaha di daerah terpencil masuk ke E-Commerce adalah dengan memberikan edukasi terkait peran dan pentingnya Data Pribadi konsumen yang menjadi tanggung jawab bagi setiap pelaku usaha untuk diamankan dan digunakan sesuai tujuan. Tidak hanya itu, selaku CEO dan Co-Founder Kururio Indonesia Eko juga percaya bahwa pendampingan dalam penerapan edukasi yang telah diberikan juga berperan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami dengan betul bahwa Data Pribadi yang dikumpulkan merupakan aset penting demi transaksi yang lebih nyaman dan terpercaya.

    Baca:  159 Tahun Jeneponto, Gubernur Berikan Bantuan Keuangan Rp 10 Miliar

    Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa Perlindungan Data Pribadi tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah sebagai pengatur, tetapi juga tugas dari setiap pelaku usaha dan online platform yang telah dipercayai oleh para konsumen untuk mengumpulkan data pribadi. Implementasi Perlindungan Data Pribadi perlu didukung dengan edukasi, literasi, penegakan hukum dan juga pendampingan yang tepat guna menciptakan transaksi digital yang lebih aman.

    Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara.

    Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan https://youtu.be/T5F5xKEKFas.

    Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.

    Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleCermat Menggunakan Media Sosial Agar Cemerlang di Masa Depan
    Next Article BPKAD Pastikan Insentif Nakes Segera Dicairkan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    NEWS

    Harmoni Suara dan Semangat Kebersamaan: Family Citra Sound Audio Maros Mengukir Jejak di Tanralili

    Mei 10, 2026
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    Mei 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.