Kameraliputan.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus menggulirkan layanan Samsat Keliling setiap hari sesuai jadwal yang berputar dalam sepekan, termasuk selama bulan suci Ramadan. Ada sejumlah lokasi yang didatangi secara bergiliran setiap harinya.
Berdasarkan surat tembusan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal 1 Maret 2024 (973/0753/Bapenda) perihal jam pelayanan pada kantor bersama Samsat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
Diketahui, Samsat Maros yang berkantor di Jalan H.M. Kasim, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale ini dinaungi oleh tiga instansi sekaligus, diantaranya Bapenda, Polri dan Jasa Raharja.
- Terlampir jam operasional pelayanan Samsat Induk:
Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA.
Hari Jum’at: Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA.
2. Terlampir jam operasional Samsat Unggulan (Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Lorong):
Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA.
Hari Jum’at: Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA.
Hari Libur/Sabtu dan Minggu: Pukul 09:00 s.d 14:00 WITA.
3. Jam Istirahat Pelayanan:
Hari Senin s.d Kamis: Pukul 12:00 s.d 12:30 WITA.
Hari Jum’at: Pukul 12:00 s.d 13:00 WITA.
4. Jam Pelayanan Drive Thru Samsat Pembantu Pettarani (Extra Time):
Hari Senin s.d Kamis: Pukul 15:00 s.d 17:00 WITA.
Hari Jum’at: Pukul 15:30 s.d 17:00 WITA.
Jam Pelayanan Terlampir berlaku sejak Tanggal 1 Ramadhan sampai berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Tertanda; Kepala Badan Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si.
Sementara, UPTD Samsat Maros H. Amin Agusnawan mengatakan “Pelayanan selama bulan suci ramadhan ini ada perubahan jadwal yang cukup signifikan. Sebagaimana yang terlampir dari surat Tembusan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Perubahan jam buka juga berlaku pada layanan Samsat keliling reguler di Maros dengan jadwal Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA. Sedangkan di hari Jumat Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA,” terangnya.
Selain Samsat Keliling atau Samsat Induk Kabupaten Maros sesuai jadwal, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan H.M. Kasim, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale pada jam kerja seperti tertera diatas” sambung UPTD Samsat Maros.
Sekedar diketahui, Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK. Dokumen persyaratan yang dibawa meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.
Samsat Maros terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK.
Jangan sampai kendaraan berstatus bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Pewarta: Guntur Rafsanjani







