Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Sah Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR
    NASIONAL

    Sah Partai Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR

    HTBy HTJuni 7, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    JAKARTA | Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan kembali menegaskan dan meluruskan berbagai informasi yang tidak benar dan tidak berdasar hukum (Hoax) berkaitan dengan Keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen Tni (Purn) Muchdi PR, Senin (7/6/2021).

    Saat diskusi panel di Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Berkarya mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purn. Muchdi PR” pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021 jam 19.00 malam hari.

    Pada kesempatan tersebut pula hadir sejumlah narasumber Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) Sonny Pudjisasono, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta Tony Akbar Hasibuan dan Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan partai yang dengan khitmad mengikuti jalannya proses acara.

    Menurut Tony Akbar Hasibuan yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta, menegaskan bahwa banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak. Kata Pengacara Muda ini.

    Baca:  Wali Kota Danny Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

    Ia menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena Putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht). Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan Berkukuatan Hukum sampai saat ini. Tukas Tony Akbar Hasibuan


    Selain itu menurut TH sapaan Tony Akbar Hasibuan juga ditegaskan oleh Sonny Pudjisasono yang merupakan Ketua Harian DPP Partai Beringan Karya (Berkarya) juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya, untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

    Baca:  Korban Selamat Kembali Bertambah, Gubernur Andi Sudirman : Metodologi Gotong Royong untuk Evakuasi Korban


    Sementara Menurut Saiful Anam yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, juga menegaskan bahwa Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini, hal itu dikarenakan Penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan, selain itu terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht), sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dibawah Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Sehingga dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih dibawah kendali Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

    Baca:  Ingin Buat Cafe di Lapas Terbuka Kendal, Begini Tujuan Rusdedy!!


    Demikian Tony Akbar Hasibuan juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (Hoax) terkait keabsahan Kepemimpinan Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum, maka dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, sehingga tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi. Tutupnya (*)

    Sah Partak Berkarya di Bawah Kepemimpinan Muchdi PR
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleIkuti Pembekalan Kepemimpinan, Danny Siap Jalankan Instruksi Mendagri RI
    Next Article Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    NEWS

    Harmoni Suara dan Semangat Kebersamaan: Family Citra Sound Audio Maros Mengukir Jejak di Tanralili

    Mei 10, 2026
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    Mei 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.