Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Maros Siaga Kawal Hak THR Pekerja, Posko Pengaduan dibuka!
    DAERAH

    Maros Siaga Kawal Hak THR Pekerja, Posko Pengaduan dibuka!

    RedakturBy RedakturMaret 4, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Oplus_16908288
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aroma kemenangan mulai terasa di udara. Namun, bagi ribuan pekerja di Kabupaten Maros, kemenangan sejati baru akan terasa jika hak konstitusional mereka—Tunjangan Hari Raya (THR)—mendarat di kantong sesuai aturan.

    Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros tidak main-main. Sebuah peringatan keras telah dilayangkan: THR adalah hak, bukan belas kasihan, dan haram hukumnya untuk dicicil.

    “Jangan Coba-Coba”: Peringatan Keras dari Parlemen

    Anggota DPRD Maros dari Fraksi Partai NasDem, Muh Yusuf Sarro, tampil di depan untuk menyuarakan kegelisahan para buruh. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan finansial perusahaan sejak jauh hari.

    Baca:  Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    “Jangan ada alasan klasik soal kondisi keuangan tidak stabil. THR itu bukan kewajiban dadakan yang datang tiba-tiba. Setiap tahun ada, jadi sangat tidak logis jika perusahaan mengaku tidak siap,” ungkap Yusuf.

    Pesan Yusuf sangat jelas: Bayar penuh dan tepat waktu. Baginya, praktik mencicil THR adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan pekerja yang melonjak drastis menjelang hari raya.

    Posko Pengaduan: Perisai Bagi Pekerja

    Untuk memastikan aturan tidak hanya menjadi macan kertas, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros telah resmi membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).

    Kepala Disnakertrans Maros, Andi Patiroi, menjelaskan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kehadiran negara dalam membela hak buruh. Terhitung mulai 2 hingga 13 Maret 2026, pintu kantor Disnakertrans di Jalan Jenderal Sudirman terbuka lebar bagi siapa saja yang merasa haknya dikebiri.

    Baca:  Tinjau Bahan Pokok di Pasar Terong, Gubernur Sulsel Warning Distributor Tidak Mainkan Harga

    Menariknya, perlindungan ini tidak hanya menyasar buruh pabrik atau kantoran konvensional. Dari 523 perusahaan yang dibina Pemkab Maros, nasib pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga masuk dalam radar pengawasan, sepanjang mereka terdaftar sebagai mitra binaan.

    Menuju H-7: Komitmen Tanpa Syarat

    Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika melanggar? Sanksi tegas menanti. Andi Patiroi menegaskan bahwa setiap aduan akan langsung diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.

    Pemerintah tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah perjuangan rakyat kecil memenuhi kebutuhan hari raya. “Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah tanggung jawab moral sekaligus hukum,” tutup Yusuf Sarro.

    Baca:  RDP Program MBG Maros: Tak Hanya Soal Upah, Masalah Limbah dan IPAL Kini Jadi Sorotan

    Catatan Penting untuk Pekerja di Maros:

    Jika Anda mengalami kendala terkait pembayaran THR (dibayar tidak penuh, dicicil, atau terlambat), jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi berikut:

    Lokasi Posko: Kantor Disnakertrans Maros, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
    Waktu: Senin – Jumat (02 – 13 Maret 2026).
    Layanan Telepon/Hotline:
    0895 8000 78196
    0822 9176 0273
    0823 4857 7868

    Ingat: THR penuh adalah hak Anda. Jangan biarkan hak tersebut terabaikan!

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePererat Sinergitas, Pengurus Baru LSM GMBI Distrik Maros Audiensi ke Kodim 1422/Maros
    Next Article Maros Laboratorium UHC Nasional: Jeneponto Intip Formula Jaminan Kesehatan Berbasis Data Dan Kolaborasi

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    DAERAH

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.