Maros. Kameraliputan.com – Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Kab.Maros Menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini terus bermunculan di pemberitaan khususnya di wilayah kab.maros.,Sabtu (30/11/2024).
Menurut Ketua Komnas PA Maros, Riyan RH Sangat Memprihatinkan Kasus Kejahatan Seksual Yang Terjadi Akhir-Akhir Ini Di Kab.Maros, Perlu Menjadi Perhatian Khusus Di semua Pihak.
“saya Menegaskan pentingnya penanganan kasus tersebut secara khusus sesuai dengan prosedur, Apalagi Perlindungan Terhadap Korban perlu pendampingan secara intens, baik secara psikologis maupun fisik.”ujarnya.
“Kami berharap OPD Dan APH Terkait dapat meningkatkan upaya pencegahan dini dan pengurangan risiko kekerasan terhadap anak. Anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan, perlu kolaborasi semua pihak karna Negara berkewajiban dan secara moral dituntut melindungi hak-hak anak.,imbuhnya.
Lanjut, Apalagi Kita Ketahui Kab.Maros Sudah Masuk Kabupaten Layak Anak Predikat Nindya, Kami Buka aduan untuk para pihak korban yang ingin didampingi secara khusus, karna perlu diketahui Indonesia Itu memiliki UU tersendiri terhadap anak, yaitu UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 81 & Pasal 82 UU tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda 5 Miliar.,jelasnya.
Pidana 15 tahun penjara itu menurut hemat saya 15 Tahun itu tidak sebanding apa yang dialami oleh korban, mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang besar bagi korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.,terangya.
Lebih Lanjut, yang Paling terpenting adalah perang orang tua bagaimana mengontrol anaknya, di era sekarang tidak ada zona aman bagi anak, maka perlu kewaspadaan dini terhadap lingkungan sekitar sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta Komnas PA Maros mengimbau masyarakat serta media untuk lebih bijaksana dalam menyebarluaskan informasi terkait kasus anak, dengan tidak mempublikasikan identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini penting untuk melindungi privasi dan hak-hak anak dalam setiap proses hukum yang sedang berlangsung.,tutupnya.