blank

Ketika Akun Lama Menyelimut Asa: 90 Tenaga Honorer Maros Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

blank

MAROS, Kameraliputan.com – Di tengah kabar gembira ribuan tenaga honorer di Kabupaten Maros yang berhasil diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terselip dilema yang menimpa 90 individu. Mereka adalah para abdi negara non-ASN yang masa pengabdiannya tak diragukan, namun kini terganjal kendala teknis yang ironis: riwayat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di masa lalu.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa situasi ini menjadi hambatan serius bagi 90 tenaga honorer tersebut. “Karena mereka mendaftar CPNS, akunnya sudah terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu,” ungkap Chaidir pada Selasa.

Kondisi ini menciptakan jurang antara kelayakan dan kesempatan. Meskipun memenuhi syarat masa pengabdian yang ditetapkan, akun CPNS yang pernah aktif di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara otomatis menutup pintu bagi mereka untuk program PPPK Paruh Waktu. Ini adalah kendala teknis yang tak hanya membingungkan, tetapi juga mengancam masa depan puluhan keluarga.

Menyadari urgensi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Maros tidak tinggal diam. Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dengan menyampaikan data ke-90 tenaga honorer ini kepada BKN. “Kita sudah kirim datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil,” tambahnya, menyiratkan harapan besar akan solusi dari pusat. Chaidir berharap BKN dapat menemukan jalan terbaik agar para tenaga honorer ini memperoleh kesempatan yang sama untuk diakomodasi.

Ribuan Lulus, Perbedaan Penghasilan dan Perpanjangan Waktu Administrasi

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengonfirmasi kabar baik bagi sebagian besar honorer. Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Maros telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah tenaga non-ASN yang sebelumnya telah terdaftar dalam database dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun saat pendaftaran.

“Mereka ini tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” jelas Sri Wahyuni, menandakan bahwa proses seleksi yang ketat telah mereka lalui sebelumnya, sehingga kini langsung diakui berdasarkan data pengabdian.

Sri Wahyuni juga membeberkan perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK umum yang sudah berjalan. “Bedanya adalah penghasilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa besaran penghasilan ini masih dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena akan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi 4.862 peserta yang telah dinyatakan lulus, tahap selanjutnya adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang tertera dalam pengumuman. Proses ini menjadi krusial untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Awalnya, jadwal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025. Namun, melihat banyaknya peserta yang belum menuntaskan tahapan administrasi ini, BKPSDM Kabupaten Maros memberikan perpanjangan waktu hingga 22 September 2025. “Perpanjangan diberikan karena untuk pemenuhan administrasi tidak bisa selesai dengan waktu yang ditentukan sebelumnya,” imbuh Sri Wahyuni, menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran proses.

Namun, di balik semua kelancaran proses ini, nasib ke-90 tenaga honorer Maros masih menggantung. Mereka menanti kebijakan dari BKN, berharap “hantu” akun CPNS lama tidak serta-merta mengubur harapan mereka untuk status kepegawaian yang lebih stabil dan layak. Semoga ada kebijakan bijak yang mempertimbangkan masa pengabdian dan menghapus kendala teknis demi keadilan bagi mereka.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: