Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Hirup Udara Segar, Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Dinilai Onslag
    PEMERINTAH

    Hirup Udara Segar, Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Dinilai Onslag

    HTBy HTMaret 24, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel, Tahun Anggaran 2022, bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslag.

    Ketiga terdakwa pengadaan bibit kopi kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang itu, masing-masing Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun.

    Sidang putusan ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, pada Jumat (22/3/2024).

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam primair maupun subsidair.

    Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan segera setelah putusan ini diucapkan.

    Baca:  Petani di Maros Bisa Panen Padi 8 Ton Berkat Mandiri Benih

    “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan.

    Keputusan ini sendiri merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang, dimulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023.

    Salah seorang penasehat hukum terdakwa Wahyu Hidayat menjelaskan, jika sebelumnya tuntutan JPU Kejari Enrekang menyatakan, terdakwa Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

    Tuntutan JPU juga perintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Baca:  Pasca Kebakaran di Nuri, Pj Walikota Temui Para Korban

    Sedangkan tuntutan pada terdakwa Harun, kata Wahyu. Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp985.000.000, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh JPU untuk di lelang.

    Hasil lelang harta benda itu, digunakan untuk menutupi uang pengganti dan bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

    Baca:  Disperindag Kota Makassar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Terong, Arlin Ariesta: Banyak Bahan Pokok Mengalami Fluktuasi yang Sangat Signifikan

    Sementara terdakwa Muchlis, dipidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    “Sesuai dengan harapan kami beserta tim dan ketiga klien kami. Kami menganggap putusan majelis hakim sudah tepat. Melihat dari segala bukti persidangan, saksi-saksi dan keterangan ahli baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Penasihat hukum terdakwa,” terang Wahyu.

    Selain Wahyu Hidayat, penasihat hukum para terdakwa yang hadir pada persidangan yakni Tri ariadi rahmat, Bayu Aryanatha Putra, Jusrianto dan Muh Nur Khutbanullah.

     

    Pewarta: Guntur Rafsanjani

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKetua DPRD Maros Hadiri Mutasi Pejabat Eselon II, Sebut Pemda Bentuk Tim Pansel Guna Mutasi Lanjutan
    Next Article Bupati Maros Menandatangani Perjanjian Kerja PPPK untuk Formasi Tahun 2023

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    • Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.