Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN UP3 Makassar Utara Naik ke Tahap Penyidikan
    KRIMINAL

    Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN UP3 Makassar Utara Naik ke Tahap Penyidikan

    HTBy HTJanuari 31, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Tim penyidik Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (SUTM) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar utara.

    Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo saat menggelar siaran pers bersama awak media.

    Dijelaskannya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai, sehingga pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

    “Pada tahun 2023 kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai, sehingga dibentuk Tim untuk melakukan Penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di tahun 2018, berupa pekerjaan galian kabel PL tegangan menengah,”jelasnya.

    Baca:  Liestiaty F Nurdin Peduli Dampak Covid-19, Serahkan Bantuan Pangan

    Wahyudi menyebut adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp.5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).

    “Nilai kontrak pengerjaan sekitar lima miliar lebih sudah termasuk PPN 10% berdasarkan nilai kontrak,”bebernya.

    Ia mengatakan pekerjaan penggalian tersebut dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.

    Selanjutnya dalam proses Penyelidikan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pengecekan lapangan dan sampling di beberapa titik serta memeriksa Dokumen dan beberapa pihak terkait.

    Baca:  Menjamu Wali Kota-Wawali Palu, Danny Pomanto Sajikan Kuliner Makassar

    “Bahwa setelah proses penyelidikan, tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Maros telah menemukan suatu fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak antara lain diduga terdapat kekurangan volume serta beberapa komponen,item yang tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, ekspose disepakati untuk ditingkatkan statusnya ke Tahap Penyidikan,”ujar Wahyudi Husodo.

    Lebih lanjut Kajari Maros menambahkan jika pihaknya akan melakukan pendalaman alat bukti dan saksi untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana serta mengetahui berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara.

    “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) akan mendalami alat bukti, baik saksi, surat, serta berkoordinasi dengan pihak (Ahli) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta berapa nilai dari Kerugian Keuangan Negara,”tambahnya.(*)

    Baca:  Pemerintah Jamin Dukungan Penuh untuk Petani Tebu demi Swasembada Gula Nasional
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePj Gubernur Sulsel Praktek Inseminasi Buatan di Maros
    Next Article Musrenbang kecamatan Bantimurung ; Patarai Amir Titip Pesan Ke Masyarakat

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    MAKASSAR

    Wasiat Terakhir di Atas Podium: Ketua DPC Peradi Gowa Meninggal Dunia

    Mei 5, 2026
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 2026
    MAKASSAR

    Muhammad Ridwan Yusuf Terpilih Sebagai Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Sulsel Periode 2026–2030

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.