Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Direktur PT AKP Jadi Tersangka dan Praperadilan Pun Ditolak PN Kelas IA Kendari
    PEMERINTAH

    Direktur PT AKP Jadi Tersangka dan Praperadilan Pun Ditolak PN Kelas IA Kendari

    HTBy HTJuni 23, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kendari | Direktur Perusahaan tambang nikel PT. Adi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susantyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan, atas laporan Direktur PT. Adi Kartiko (AK) Simon Takandengan Cs di Mako Polda Sultra pada 24 Februari 2019.

    “Penetapan tersangka tersebut yang tertuang dalam surat nomor: B/596/XII/2019/Dit Reskrimum, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2019”.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka Direktur PT AKP, ia pun mengajukan permohonan praperadilan. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari yang tertuang dalam surat putusan PN Kendari nomor: 1/Pid.Prap/2020/PN.Kdi, tertanggal 27 Januari 2020.

    Dengan putusan PN Kendari itu, PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) yang sebelumnya bernama PT. Adi Kartiko (AK) adalah pemilik sah kawasan IUP dengan luas kurang lebih 2000 hektare, yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

    Baca:  Terkait Rapat Paripurna, Karo Hukum Setda Sulsel: DPRD Tidak Menolak Ranperda

    Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya menjelaskan, bahwa sebenarnya PT. Adi Kartiko Pratama adalah perusahaan yang joint operasional (JO) dengan PT. Adi Kartiko (AK) yang terjalin sejak tahun 2008 lalu, dan kesepakatan kerja sama PT AKP memiliki kewajiban membayar royalti sebesar 2,5 US dollar per metrick ton setiap penjualan.

    Namun, pihak PT AKP tak mengindahkan kesepakatan kerja sama itu dan tidak membayar royalty dengan alasan telah membeli saham PT. Adi Kartiko.

    Atas dasar itu, kami PT Adi Kartiko mengalami kerugian sebesar Rp. 200 milyar. PT AKP telah menjual material ore nikel ke perusahaan smelter PT. Virtue Dragon Nikel Indusri (VDNI) sebanyak kurang lebih 300 tongkang. Ungkap Obong Kusuma Wijaya. Senin (22/6/20).

    Baca:  Kemenag Cabut Moraturium, Dirjen PHU : Peluang Bagi Usaha Bisnis Syari'ah

    Lanjut kata Obong Kusuma Wijaya, bahwa kami menyampaikan kepada pihak lain agar tidak melakukan kontrak mining atau joint operasional dengan pihak PT. AKP. Sebab, PT. AKM pemilik resmi kawasan IUP.

    “Kami sampaikan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan joint operasional (JO) dengan pihak PT. AKP, karena PT. AKM pemilik sah kawasan IUP tersebut,” ujar Obong Kusuma Wijaya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PT. AKM, Yonatan Nau SH menjelaskan, dilaporkannya Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susanto ke Mapolda Sultra karena mengaku-ngaku telah membeli saham PT. Adi Kartiko, dan merubah nama perusahaan menjadi PT. Adi Kartiko Pratama (AKP).

    “Jadi seolah-olah PT. AKP itu adalah PT. Adi Kartiko, saya tegaskan itu tidak benar. Itu adalah salah satu modus yang dipakai mereka” tegas Yonatan Nau, SH.

    Baca:  Klarifikasi Pernyataan Gubernur Soal Rampi, Kabid Humas: Hanya Candaan, Pak Gubernur Justru Akan Beri Bantuan Keuangan

    Kemudian Yohanes menambahkan, setelah terlapor mengkamuflase dengan segala macam cara, dilakukanlah kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dari Rusia. Kemudian, perusahaan asing tersebut melakukan legal audit, menyatakan keabsahan berdirinya PT. Adi Kartiko Pratama yang katanya jelmaan dari PT. Adi Kartiko.

    Tetapi, PT. AKP tidak mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut adalah jelmaan PT. Adi Kartiko, sehingga perusahaan asing itu memutuskan kerja sama dan meminta ganti rugi kepada PT. AKP.

    “Kami mengingatkan kepada pihak yang ingin menjalin kerja sama dengan PT. AKP agar tidak melakukan hal itu. Sebab, Ia bisa memastikan akan terjebak seperti yang dialami perusahaan asing asal Rusia,” tutupnya.(*/Bahar)

    Direktur PT AKP Jadi Tersangka dan Praperadilan Pun Ditolak PN Kelas IA Kendari
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleWisata Covid-19 Juarai Inovasi, Wagub: Congrats
    Next Article Kurangi Potensi Banjir, PUPR Lutra Normalisasi Sungai

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.