Makassar | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame ilegal sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak dari sektor reklame dan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar, 25/3/2022
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan saat ini dilakukan moratorium penyelenggaraan reklame
“Moratorium tahun ini memasang reklame secara sembunyi, maka ini kita tertibkan yang melanggar,”tutur Firman Hamid Pagarra
Sasaran penertiban, reklame yang terpasan belum membayar pajak. Diharapkan penertiban tersebut dapat menyadarkan bagi wajib pajak reklame
Sebelumnya Walikota Makassar Moh Ramadhan Pomanto mengatakan akan melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota(**)