blank

Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

blank

KAMERA MAROS – Suasana di wilayah Desa Botolempangan mendadak memanas ketika Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, S.Pd.I., M.Pd.I. memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayahnya. Langkah berani ini diambil bersama sejumlah elemen Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) setempat sebagai respons atas jeritan dan keluhan masyarakat yang kian memuncak.

Aktivitas tambang yang terus beroperasi tersebut dinilai telah melampaui batas toleransi warga sekitar. Selain suara bising dari mesin-mesin berat yang mengganggu ketenangan pemukiman, lalu lalang truk muatan berkapasitas berlebih (over capacity) menjadi dalang utama hancurnya fasilitas jalan umum di desa tersebut.

Di lokasi sidak, Dr. Muhammad Warif mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kondisi yang dialami warga desa yang dipimpinnya.

blank

“Ini sudah menjadi keresahan masyarakat akibat penambangan yang menyebabkan kebisingan di daerah kami, serta fasilitas jalan umum rusak yang dilewati oleh truk muatan over kapasitas,” tegas Dr. Muhammad Warif dengan nada lugas di hadapan awak media dan perwakilan ormas.

Tak berhenti pada aksi sidak di lapangan, Pemerintah Desa (Pemdes) Botolempangan menegaskan akan mengambil langkah hukum dan administratif yang konkret.

blank

“Lebih lanjut, kami akan menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penindakan tambang diduga ilegal tersebut, agar segera ditertibkan,” tambah Dr. Muhammad Warif.

Dilema Sosial-Ekonomi: Antara Perut dan Kelestarian Lingkungan

Meski bertindak tegas, Pemdes Botolempangan tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang ada. Aktivitas pertambangan yang telah berlangsung cukup lama ini diakui menghadirkan dilema yang teramat kompleks bagi pemerintah desa.

Di satu sisi, dampak negatifnya sangat nyata dan merugikan publik: infrastruktur jalan yang dibangun dari uang rakyat mengalami kerusakan parah, serta potensi ancaman bencana lingkungan yang sewaktu-waktu dapat mengintai masa depan desa.

Namun di sisi lain, ada jeritan ekonomi warga yang tak kalah nyaring. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan belum tersedianya alternatif sumber ekonomi yang stabil membuat sebagian masyarakat menggantungkan piring nasi mereka pada aktivitas pertambangan tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Dr. Muhammad Warif menekankan bahwa penertiban tidak boleh sekadar mematikan pencaharian warga tanpa memberikan jalan keluar. Pemdes memandang perlunya kehadiran solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Masyarakat perlu diberi akses dan pendampingan terhadap alternatif mata pencaharian yang layak. Dengan demikian, kebutuhan dapur warga tetap berasap tanpa harus melanggar hukum atau merusak lingkungan tempat tinggal anak cucu mereka di masa depan.

Kepatuahan Hukum Adalah Harga Mati

Meskipun pendekatan humanis dan solusi ekonomi siap diupayakan, Pemerintah Desa Botolempangan memegang teguh prinsip bahwa hukum dan regulasi harus tetap ditegakkan di atas segalanya. Simpati sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik-praktik ilegal terus menjamur.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha—termasuk pertambangan—wajib hukumnya mengantongi izin sah (legalitas) dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Langkah tegas Dr. Muhammad Warif bersama Ormas ini menjadi sinyal kuat bahwa Desa Botolempangan siap membenahi diri: menindak tegas oknum pelanggar aturan, memulihkan lingkungan dan jalan desa, sembari merajut masa depan ekonomi warga yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: