KAMERA MAROS — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah konkret atas dugaan praktik penyewaan fasilitas umum (fasum) ilegal yang dilakukan oleh PT Bumi Com di sejumlah titik strategis, yakni Jalan Gladiol, Jalan Nasrun Amrullah, Jalan Azalea, dan Jalan Crisant.,Senin (20/04/2026).
Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi kuat merugikan masyarakat. Warga disebut-sebut dipungut biaya atas penggunaan fasilitas yang sejatinya merupakan milik umum, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan.
Direktur LKBH Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial.
“Ini bukan hanya soal fasum, ini soal keadilan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas milik publik tanpa dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Iqram juga menyoroti mandeknya laporan yang telah diajukan sejak Mei 2025 di Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan progres penanganan perkara, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor belum juga diterima.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Kasus ini diketahui ditangani oleh penyidik IPTU Aditya Pandu Derajat Sejati, S.Trk., S.I.K. Namun demikian, LKBH Maros menilai adanya indikasi ketidaktransparanan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Potensi Pelanggaran Hukum
LKBH Maros menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum dalam perkara ini, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
→ Melarang pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang telah menjadi aset publik.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
→ Melarang praktik jasa yang tidak memiliki dasar hukum dan merugikan masyarakat.
* KUHP (Pasal 368 tentang Pemerasan)
→ Apabila terdapat unsur pemaksaan pembayaran terhadap masyarakat atas penggunaan fasum.
Desakan Tegas Direktur LKBH Maros
Dalam pernyataan resminya, LKBH Maros menyampaikan tuntutan tegas:
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini;
2. Memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mempercepat proses penyelidikan secara profesional dan transparan;
3. Mewajibkan penyidik untuk segera menerbitkan dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor;
4. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyewaan fasum ilegal.
“Jika hukum dibiarkan mandek, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Iqram.
LKBH Maros menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.






