Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya
    HUKUM

    Sengketa Tanah di Kassi Kebo Berakhir: Gugatan Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Masyarakat Pertahankan Haknya

    RedakturBy RedakturApril 3, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan ahli waris Abdul Majid Sitaba, yakni Alamsyah Sitaba, melawan Abd. Kadir dkk yang terdiri dari 25 kepala rumah tangga di Lingkungan Kassi Kebo, akhirnya mencapai titik akhir setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi.,Jumat (03/03/2026).

    Perkara ini pertama kali disidangkan pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mrs. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengklaim hak kepemilikan atas objek tanah yang telah lama ditempati oleh masyarakat setempat.

    Sebanyak 15 kepala rumah tangga masyarakat Kassi Kebo didampingi oleh Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H, selaku kuasa hukum tergugat sekaligus Direktur LKBH Maros. Sejak awal munculnya sengketa, situasi sempat memanas, termasuk pada tahap mediasi di Kantor Kelurahan Bajubodoa.

    Baca:  Diduga Terkait Pilkades, H Gaffar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiyaan

    Pada 24 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros yang diketuai oleh Sofian Parerungan, dengan hakim anggota Fita Juwiati, Wiryawan Hadikusuma, dan Farida Pakaya, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

    Namun, kebahagiaan masyarakat tidak berlangsung lama. Pihak penggugat kemudian menempuh upaya hukum banding yang didaftarkan pada 6 Februari 2025 ke Pengadilan Tinggi Makassar.

    Dalam putusan banding dengan nomor 97/PDT/2025/PT MKS, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum, bersama Siswatmono Radiantoro, S.H., dan Hongkun Otoh, S.H., M.H., memutuskan untuk:
    • Menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat)
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Mrs tanggal 24 Januari 2025

    Baca:  Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Artinya, putusan tingkat pertama tetap dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

    Tak berhenti sampai di situ, pihak penggugat kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 15 Mei 2025. Proses panjang ini akhirnya berujung pada putusan kasasi dengan nomor 92 K/PDT/2026 yang diputus pada 4 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Rahmi Mulyati selaku Ketua Majelis, serta Ennidd Hasanuddin dan Heru Pramono sebagai anggota, dalam amar putusannya menyatakan:
    • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Alamsyah Sitaba
    • Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000

    Baca:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pattalassang Ditahan Polres Bantaeng

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum.

    Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H menyampaikan bahwa hasil ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap di objek sengketa selama lebih dari 20 tahun.

    “Putusan ini adalah cerminan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan fakta yang nyata di lapangan. Masyarakat Kassi Kebo telah menunjukkan eksistensi penguasaan fisik yang sah dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Dengan berakhirnya seluruh rangkaian proses hukum hingga tingkat kasasi, masyarakat Lingkungan Kassi Kebo kini dapat bernapas lega, setelah perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleWujudkan Kepedulian, Volunteer ASN BerAkhlak Salurkan Bantuan Sedekah Jum’at di Maros
    Next Article 56 Kafilah Siap Bertarung, Maros Optimistis Rebut Juara Umum MTQ Sulsel

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas: Dugaan Penyewaan Fasum Ilegal oleh PT Bumi Com dan Mandeknya Laporan Sejak 2025

    April 21, 2026
    HUKUM

    Pemain PSM Di Lapor Di Polda Sulsel, Akibat Dugaan Penganiayaan

    Februari 16, 2026
    HUKUM

    LKBH Maros Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Polisi

    Januari 2, 2026
    HUKUM

    Polres Maros Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus

    Desember 6, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.