Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Samsat Maros Terapkan Perubahan Jadwal Pelayanan, Selama Bulan Suci Ramadhan. Simak Jadwal Barunya!
    PEMERINTAH

    Samsat Maros Terapkan Perubahan Jadwal Pelayanan, Selama Bulan Suci Ramadhan. Simak Jadwal Barunya!

    HTBy HTMaret 14, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus menggulirkan layanan Samsat Keliling setiap hari sesuai jadwal yang berputar dalam sepekan, termasuk selama bulan suci Ramadan. Ada sejumlah lokasi yang didatangi secara bergiliran setiap harinya.

    Berdasarkan surat tembusan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal 1 Maret 2024 (973/0753/Bapenda) perihal jam pelayanan pada kantor bersama Samsat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

    Diketahui, Samsat Maros yang berkantor di Jalan H.M. Kasim, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale ini dinaungi oleh tiga instansi sekaligus, diantaranya Bapenda, Polri dan Jasa Raharja.

    1.   Terlampir jam operasional pelayanan Samsat Induk:

    Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA.

    Baca:  Peringati HKGB, Gelar Operasi Bibir Sumbing

    Hari Jum’at: Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA.

           2. Terlampir jam operasional Samsat Unggulan (Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Lorong):

    Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA.

    Hari Jum’at: Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA.

    Hari Libur/Sabtu dan Minggu: Pukul 09:00 s.d 14:00 WITA.

        3. Jam Istirahat Pelayanan:

    Hari Senin s.d Kamis: Pukul 12:00 s.d 12:30 WITA.

    Hari Jum’at: Pukul 12:00 s.d 13:00 WITA.

        4. Jam Pelayanan Drive Thru Samsat Pembantu Pettarani (Extra Time):

    Hari Senin s.d Kamis: Pukul 15:00 s.d 17:00 WITA.

    Baca:  Perut Membesar dan Sembelit, Gubernur Rujuk Bocah Jeneponto ke RSUD Labuang Baji

    Hari Jum’at: Pukul 15:30 s.d 17:00 WITA.

    Jam Pelayanan Terlampir berlaku sejak Tanggal 1 Ramadhan sampai berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

    Tertanda; Kepala Badan Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si.

    Sementara, UPTD Samsat Maros H. Amin Agusnawan mengatakan “Pelayanan selama bulan suci ramadhan ini ada perubahan jadwal yang cukup signifikan. Sebagaimana yang terlampir dari surat Tembusan Provinsi Sulawesi Selatan.

    “Perubahan jam buka juga berlaku pada layanan Samsat keliling reguler di Maros dengan jadwal Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08:00 s.d 15:00 WITA. Sedangkan di hari Jumat Pukul 08:00 s.d 15:30 WITA,” terangnya.

    Baca:  Memberdayakan Suara, Memperkuat Fondasi: Pengurus PKK Tingkatkan Kemampuan Berbicara di Depan Publik dan Sumber Daya Manusia

    Selain Samsat Keliling atau Samsat Induk Kabupaten Maros sesuai jadwal, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan H.M. Kasim, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale pada jam kerja seperti tertera diatas” sambung UPTD Samsat Maros.

    Sekedar diketahui, Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK. Dokumen persyaratan yang dibawa meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

    Samsat Maros terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK.

    Jangan sampai kendaraan berstatus bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

     

    Pewarta: Guntur Rafsanjani

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleSPNF SKB Ujung Pandang Gelar Agenda Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Inklusif dan Disabilitas
    Next Article Minggu Pertama Ramadan, Bupati Maros Imbau Agar Warung Makan Tak Buka Siang Hari dan Masyarakat Patuhi Kamtibmas

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    PEMERINTAH

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026
    PEMERINTAH

    Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

    September 9, 2026
    PEMERINTAH

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026
    PEMERINTAH

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    • BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027
    • Mesin Jahit Disalurkan,TP-PKK dan Dinsos Maros Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
    • Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,592 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026

    BPD Desa Ma’rumpa Dan Desa Bonto mate’ne Gelar Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TA 2027

    September 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.