Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!

    Oktober 24, 2026

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Warga Baniaga Temui Anggota DPRD Maros, Minta Didampingi Adukan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri ATR/BPN
    PEMERINTAH

    Warga Baniaga Temui Anggota DPRD Maros, Minta Didampingi Adukan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri ATR/BPN

    HTBy HTApril 24, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Kameraliputan.com — Maros — Ahli Waris Abdul Rahim Bin H. Longking, M Rizal Rahim didampingi salah serorang kerabatnya H. Arif, menemui Anggota DPRD Maros Amril, S.E., untuk mengadukan, bahwa tanah milik orang tua mereka di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, telah dirampas oleh pihak lain.

    “Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Tanah milik orang tua kami atas nama Abdul Rahim diklaim oleh pihak lain,” kata Rizal didampingi H Arief saat bertemu dengan Anggota DPRD Maros Amril di salah satu kedai kopi di Grand Mall, Batangase, Maros, Selasa (23/4/2024).

    Rizal menuturkan, ayahnya memiliki sebidang tanah di Lingkungan Baniaga, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale seluas 0,50 Ha atau 5.000 meter per segi, berdasarkan sertifikat Hak Milik 00793 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros tahun 2008.

    Menurut Rizal, ayahnya membeli tanah tersebut dari ahli waris Sakka Bin Sapada pada tahun 1988 berdasarkan surat tanah berupa rincik nomor 66 persil 144-4.

    Baca:  Respon Cepat Gubernur Andi Sudirman, Bantuan Pemprov Untuk Kebakaran di Veteran Tiba

    Akta jual beli tanah itu dibuat di depan penjabat pembuat akta tanah wilayah Kecamatan Maros Baru (ketika itu) Andi kamaruddin, B.A.

    “Kemudian sertifikat hak milik atas nama ayah saya Abdul Rahim Bin H. Longking diterbitkan oleh BPN Maros tahun 2008. Sejak itu tidak ada masalah. Nanti pada tahun 2016, tiba-tiba Nurasia Binti H. Mas’udo mengklaim tanah tersebut berdasarkan rincik Nomor 87 C1 yang terletak di Lingkungan Baniaga, dahulu kampung Baniaga),” tutur Rizal.

    Ia menjelaskan, bahwa tanahnya bersebelahan dengan tanah milik suami Nurasia atas nama H. Thamrin yang juga adalah pengembang. “Tiba-tiba Nurasia mengklaim tanah ayah saya, bahkan menggugatnya. Kami tidak sanggup berperkara, karena biayanya besar,” ujar Rizal.

    Ia meminta agar rincik yang dipakai ahli waris Sakka Bin Sapada saat menjual tanahnya dan rincik atas nama Sammang Nomor 81 C1, yang dijadikan dasar oleh Nurasia Binti H. Masudo bersama-sama ahli waris lainnya, masing-masing diuji keabsahannya.

    Baca:  Peletakan Batu Pertama Masjid Nisnawanty, Danny : Wajib Hukumnya Laksanakan Wasiat

    “Kami menduga, lokasi yang dimaksud rincik Sammang beda dengan lokasi lahan ayah kami yang bersertifikat berdasarkan rincik tanah atas nama Sakka Bin Sapada,” ujar Rizal.

    Karena merasa tidak punya daya, dia pun meminta bantuan kepada Amril yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Maros itu, untuk difasilitasi mengadu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “Kami mau mengadukan nasib kepemilikan lahan ayah saya kepada Pak Menteri, Mas AHY. Kami ingin mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai warga bangsa,” ujar dia.

    Mendapat pengaduan dari warga tersebut, Amril mengatakan, bahwa pihaknya akan mencoba memfasilitasi keluarga H. Abdul Rahim ini untuk mendapatkan perlindungan atas dugaan adanya praktik mafia tanah.

    “Kami hanya bisa memfasilitasi membuat pengaduan saja, paling tidak menyampaikan kepada menteri ATR/BPN atas adanya dugaan praktik mafia tanah. Kasihan jika hak warga yang tidak mampu bisa dirampas secara semena-mena,” ujarnya.

    Baca:  Akses Vital Terputus: DPRD Desak Prioritas Anggaran Rp25 Miliar untuk Jembatan Haji Bohari, Pemkab Janji Jauh dari Solusi Setengah-Setengah

    Hasil PK MA atas Perkara H. Rahim Melawan Nurasia Bin Mas’udo

    Untuk diketahui, dari hasil penelusuran perkara tersebut di Mahkamah Agung (MA), ditemukan, pada tahun 2019 sudah pernah diajukan permohonan Peninjau Kembali (PK) perkara perdata atas sebidang tanah oleh H. Abdul Rahim Bin H. Longking melawan Nurasia Binti H. Masudo tahun 2019.

    Hasilnya, MA mengeluarkan putusan Nomor 252 PK/Pdt/2019 yang menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas 0.50 Ha tersebut tercatat dalam Buku Rincik Persil 5 D Kohir Nomor 87 C1 adalah sah milik H. Mas’ud alias H. Saude Bin Sahibe dan berhak mewarisi objek sengketa bersama-sama dengan ahli waris lainnya.

    Selain itu, MA juga menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00793 tanggal 26 November 2008 yang diterbitkan BPN Maros adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Atas dasar itu, MA menolak permohonan PK oleh H. Abdul Rahim. Keputusan MA tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (AE/***)

     

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKadis Kesehatan Maros Ungkap Ciri-ciri Terjangkit HIV: Demam dan Diare Berkepanjangan
    Next Article Chaidir Syam Lepas Skuad Persim Maros Menuju Kompetisi Liga 3 Indonesia

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026
    PEMERINTAH

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026
    PEMERINTAH

    Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili

    Oktober 21, 2026
    PEMERINTAH

    HARI JADI KE-357 SULSEL, PJ SEKDA ANDI WINARNO BACAKAN SEJARAH LAHIRNYA PROVINSI

    Oktober 20, 2026
    PEMERINTAH

    Bupati Maros Hadiri Pembukaan Rachita Garden Cup 2026, Dorong Pembinaan Atlet Sepak Takraw

    Oktober 18, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    • Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah
    • PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang
    • Tak Ada Lagi Jalan Berlubang dan Debu, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Burung-Burung–Bili-Bili
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026831 Views
    Our Picks

    Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!

    Oktober 24, 2026

    Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi

    Oktober 23, 2026

    Wagub Sulsel Usulkan Rapat Forkopimda Rutin, Antisipasi Persoalan Strategis Daerah

    Oktober 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.