Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Terbit Surat Edaran, Pegawai Pemkot Dilarang Parkir Kendaraan di Balaikota
    MAKASSAR

    Terbit Surat Edaran, Pegawai Pemkot Dilarang Parkir Kendaraan di Balaikota

    HTBy HTMei 25, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Pj Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota. Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

    “Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5).

    Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Walikota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat eselon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

    Baca:  Rp 37 Miliar Bantuan Keuangan Untuk Bandara Arung Palakka dan Bypass Sumpallabbu

    Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

    Setidaknya, ada tiga poin besar yang diatur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

    Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan mulai besok, 27 Mei hingga 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

    Baca:  Sambut HUT Ke-78 TNI, Kodam XIV/Hsn Bersama Koopsud II Dan Lantamal VI Makassar Gelar Anjangsana Hormat Sesepuh

    “Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

    Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balai kota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balai kota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong. (*)

    Pegawai Pemkot Dilarang Parkir Kendaraan di Balaikota Terbit Surat Edaran
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleCegah Corona, Polda Sulsel Himbau Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah Saja
    Next Article Pj Walikota Yusran Yusuf Harap DPRD Jadi Korektor

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    Agustus 6, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.