Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026

    November 1, 2026

    Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi

    Oktober 31, 2026

    Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi

    Oktober 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • DAERAH
    • NASIONAL
    Beranda ยป Polres Maros Conference Pers Soal Sejumlah Kasus Menonjol
    DAERAH

    Polres Maros Conference Pers Soal Sejumlah Kasus Menonjol

    HTBy HTApril 13, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros – Kepolisian Resort (Polres) Maros menggelar conference pers terkait sejumlah kasus menonjol di ruang prometer. Kamis 13 April 2023.

    Hadir dalam kegiatan Press
    Release Wakapolres Maros Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, Kapolsek Camba Akp Mappiare., Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.,Kasi Propam Iptu Duddin, Kasi Humas Iptu Amran Adam, Kanit PPA Ipda Cory S.H , Aipda Ridwan SH, Kanit Reskrim Polsek Camba, serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.

    Dalam kegiatan press Conprence tersebut Wakapolres Maros menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus pembunuhan serta Kasus Pencabulan terhadap anak yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Camba serta Unit PPA Polres Maros.

    Kasus Pembunuhan yang terjadi di dusun Lanniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, terhadap seseorang atau setidaknya melakukan penganiayaan yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melawan hukum oleh Unit Reskrim Polsek Camba dengan kronologis.

    Baca:  Coffee Morning, Alumni SMP 4 Lintas Generasi Bertemu Bahas Mubes

    Tersangka merasa sakit hati karena korban sering menuduh tersangka melakukan hal yang tidak dia kerjakan, tepat pada hari Rabu sekira pukul 17.00 wita tersangka Ars (40 tahun) melihat korban Hy (58) tahun sementara sendirian mencangkul tanah di kebunnya, sehingga saat itu teringat dengan perlakuan korban terhadap dirinya yang mana tersangka Ars sering dihina dan dituduh melakukan sesuatu yang dia tidak kerjakan sehingga secara spontan muncul niat tersangka dalam hati untuk menghabisi atau membunuh korban saat itu.

    Selanjutnya tersangka mendatangi mendatangi korban dengan sebilah parang terhunus berada di depan korban kemudian korban berteriak menyebut nama tersangka, korban kemudian melempar cangkul ke arah tersangka namun tersangka menghindar kemudian korban lari dan di kejar oleh tersangka hingga tersangka berada tepat di depan korban kemudian tersangka menyerang korban dengan mengayunkan parangnya secara berulang kali dan mengenai kepala, leher, pipi kiri, siku, lengan tangan dan lutut korban hingga terjatuh dan terkapar di tanah dengan bersimbah darah. Kemudian tersangka langsung meninggalkan korban Hy sambil berlari ke arah gunung mengamankan diri dan bersembunyi.

    Baca:  Ini Pesan Bupati Bantaeng Kepada 12 Kades yang Terpilih

    Berdasarkan hasil keterangan saksi dengan bukti lainnya sehingga di ketahui keberadaan tersangka dan pada tanggal 24 Maret 2023 tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Camba di rumah orang tuanya di dusun Lanniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.

    Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

    Kasus Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak oleh Unit PPA Reskrim Polres Maros bertempat di perumahn Rachita Garden Desa Temmapaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2027 sekira pukul 17.00 wita dan hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wita, dimana saat itu pelaku lelaki DN (35) tahun melakukan persetubuhan kepada korban perempuan SR (13) tahun.
    Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi dan pelaku berhasil ditangkap di perumahan Rachita Garden Desa Temmapaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan di jerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

    Baca:  Warga Tanralili Curhat ke Polisi Soal Jam Rawan dan Hewan Ternak

    Saat ini ke 2 (dua) pelaku tersebut berada di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDinkes Maros Borong 4 Juara Nakes Teladan Sulsel 2023
    Next Article Jelang Lebaran, Pemprov Sulsel Kembali Gelar Pasar Murah

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi

    Oktober 31, 2026
    DAERAH

    Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!

    Oktober 24, 2026
    DAERAH

    PWI Sulsel Tunjuk 4 Plt Ketua Daerah, Siapkan Konferensi Cabang

    Oktober 22, 2026
    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026
    • Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi
    • Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi
    • Ketua I PMII Makassar Mengecam Pelaksanaan Pelantikan Yang Mengatasnamakan Pengurus Cabang (PC) PMII Makassar!
    • Menyemai Bakat, Menjaring Minat Siswa SMPN 15 Makassar untuk Raih Prestasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,596 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026978 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026832 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,596 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026978 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026832 Views
    Our Picks

    Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, GPMB Maros Kembali Dinobatkan Terbaik Tahun 2026

    November 1, 2026

    Harmin Thomaru Ketua SMSI Maros Lulus UKW Jenjang Muda, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi

    Oktober 31, 2026

    Sekum DPD PERADI Profesional Maros : Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan Di Maros, DPMD Jangan Tutup Mata! Desa Harus Dievaluasi, Perlindungan Anak Bukan Sekedar Formalitas Administrasi

    Oktober 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.