Maros – Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD Maros menandatangani nota kesepakatan bersama rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-Perubahan 2023.
Bupati Maros, Chaidir Syam merinci APBD perubahan Kabupaten Maros 2023 sebesar Rp1.465.270.254.863.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp308.082.440.614. Terdiri atas pendapatan pajak daerah Rp176.180.000.000, pendapatan retribusi Rp20.685.000.000, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11.033.936.654, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp100.183.503.960.
Kemudian pendapatan transfer Rp1.157.187.814.249. Transfer pusat Rp 1.077.740.991.115. Terdiri atas dana perimbangan sebesar Rp1.001.624.189.115, dana bagi hasil Rp16.201.266.115,00, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp695.261.651.000.
Dana transfer khusus Rp290.161.272.000. Sedangkan transfer antar daerah sebesar Rp 79.446.823.134 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp64.146.823.134, dan bantuan keuangan sebesar Rp15.300.000.000.
Anggaran belanja Rp1.584.383.017.384,00. “Belanja operasi sebesar Rp1.051.057.930.949 dan belanja modal sebesar Rp382.663.963.835,” tutur Chaidir saat rapat paripurna penetapan KUA-PPAS Perubahan 2023 di ruang rapat utama DPRD Maros, Selasa 15 Agustus 2023.
Belanja tidak terduga dianggarkan Rp3.000.000.000. Belanja transfer Rp147.661.122.600.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengapresiasi anggota dewan yang dinilainya telah bekerja keras melakukan pembahasan.







