Maros – Setelah Hermanto Syahrul, eks Dirut PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), resmi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda). Pemda Maros langsung melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan menonaktifkan Hermanto setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana tugas ditunjuk dari jajaran komisaris yakni atas nama Lukman,” imbuhnya. Nama itu baru lagi. Sebab sebelumnya, Pemkab menunjuk Abdul Salam, salah seorang pejabat eselon II sebagai pelaksana tugas dirut.
Chaidir yang mantan Ketua DPRD Maros itu mengaku akan segera membuka perekrutan dan pemilihan direksi dan jajaran.
Menanggapi itu, salah satu anggota DPRD Maros dari fraksi PKS Rahmat Hidayat mendesak pemerintah kabupaten segera melakukan perombakan manajemen. Kalau tidak, bubarkan.
Rahmat mengatakan, pihaknya memberikan dua opsi itu kepeda pemerintah daerah.
“Apakah tetap mempertahankan perusda yang ada dengan merombak struktur manajemennya atau membubarkannya sebagaimana yang telah kami minta sebelumnya,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan dua itu mengingatkan Pemkab jika ingin merombak perusda pastikan diisi oleh orang-orang yang kompeten.
Rahmat bahkan menyebut perlu adanya fit and proper test atau uji kelayakan, dengan mengundang para pemangku kebijakan dalam menyeleksi calon pengurus PT BMS.
“Sehingga kita bisa tahu terlebih dahulu visi dan misinya seperti apa,” tuturnya. Namun, kata dia, jika tidak ada visi misi yang jelas, lebih baik perusda dibubarkan saja.
“Atau, selektif lagi dalam memilih orang-orang yang akan mengisi struktur manajemen perusda,” terangnya. Rahmat mengingatkan sebelumnya sudah ada dua perusda di Maros yang juga memiliki catatan buruk dan gagal memberikan kontribusi bagi daerah.


