Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Meninggal dalam Keadaan Mabuk, Jenazah Ini Jasadnya Dililit Ular
    DAKWAH

    Meninggal dalam Keadaan Mabuk, Jenazah Ini Jasadnya Dililit Ular

    blankBy Desember 6, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Satu waktu, Abdul Wahib bin Zaid pernah melakukan perjalanan ke Romawi untuk ikut berperang. Namun, di salah satu daerah yang ia lewati, ia melihat ada sekelompok orang yang sedang mengurus jenazah. Seketika itu, ia ingin ikut nimbrung di sana. Saat itu jenazah tertutup dengan kain dan disiapkan untuk segera dimandikan.

    Abdul Wahib tertarik untuk membuka kain yang menutupi wajah jenazah tersebut. Ternyata, ketika dibuka, di tubuh si jenazah ada ular yang melilitnya. Ular itu bukan sembarang ular. Bentuknya ular, namun kepalanya mirip dengan kepala anjing. Benar-benar aneh bin ajaib. Ia pun membuka/mengecek mata luar itu dan ternyata mirip dua karang.

    Ular itu tiba-tiba berkata kepada Abdul Wahib, “Wahai Abdul Wahib, engkau menyerahkannya kepada Yahudi dan Nasrani”

    “Jika engkau memang ular yang diperintahkan Allah, maka sekarang menyingkirlah sebentar. Beri waktu kami untuk mengerjakan apa yang menjadi haknya sebagai jenazah (dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan). Setelah itu, terserah kamu mau berbuat apa kepadanya,” jawab Abdul Wahid tegas.

    Baca:  Film Islam dan Migrasi Luar Negeri: Pencarian Spiritual atau Narsisme Muslim Kelas Menengah?

    Sontak, ular itu pun bergerak menuju pojokan rumah. Jenazah pun diperlakukan sebagaimana mestinya. Namun ular itu terus memantau/mengintai si jenazah.

    Saat perut si jenazah ditekan (untuk dikeluarkan kotoran-kotorannya), ternyata ada khamar (arak/minuman keras) yang keluar darinya. Jenazah pun dimandikan. Setelah itu, sesuai kesepakatan dengan Abdul Wahib, ular pun langsung melilitnya kembali. Jezanah itu pun lantas dikafani dan dimakamkan bersama ular yang melilit tubuhnya itu.

    Setelah pengurusan jenazah selesai, Abdul Wahib merasa penasaran dengan apa sebenarnya yang telah dikerjakan oleh si jenazah tersebut semasa hidupnya, sehingga dia mendapat balasan seperti itu tadi.

    “Ia meninggal dalam keadaan mabuk,” jawab salah seorang yang ada di sana menjelaskan.

    Kisah di atas terdapat dalam kitab al-Nayl al-Hatsits fii Hikayat al-Hadits karya Abu Hafs Umar bin al-Husain Al-Samarqandi Lewat kisah ini kita menjadi paham betapa khamar/arak/minuman keras itu hendaknya ditinggalkan. Allah SWT berfirman:

    Baca:  Bersih-bersih Kepengurusan MUI, Tengku Zulkarnain Dkk Terdepak
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)

    Dalam tafsir al-Nukat wa al-‘Uyun, al-Mawardi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keji” dalam ayat di atas adalah haram. Sedangkan frase “termasuk perbuatan setan” maksudnya adalah ia merupakan perbuatan atau hal-hal yang diperintahkan oleh setan. Setan, lanjut al-Mawardi, selalu menyuruh untuk berbuat maksiat dan selalu melarang dari ketaatan.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ ، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

    “Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamer di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat.”
    (HR. Muslim)

    Baca:  Cerita Pelengseran Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa : Gus Dur Bagi Sedekah Untuk Tolak Bala Perpecahan Masyarakat

    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami betapa khamr (apapun bentuk dan jenisnya) adalah hal yang haram, yang karenanya harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Selain agama melarangnya, para pakar kesehatan juga telah mengingatkan juga tentang betapa bahayanya khamr bagi tubuh manusia. Semoga kita terhindar dari khamr dan sejenisnya. Amin ya Rabb al-‘Alamin.

     

    Sumber:

    Al-Mawardi, Abu al-Hasan. al-Nukat wa al-‘Uyun. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.

    Al-Naisaburi, Abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj bin al-Qusyairi. Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Jail, 1334 H.

    Al-Samarqandi, Abu Hafs Umar bin al-Husain. al-Nayl al-Hatsits fii Hikayat al-Hadits. Kairo: Dar al-Fajr li al-Turats, 2000.

     

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePerlunya Formulasi Baku Etika Komunikasi Bagi Kehidupan Beragama di Indonesia
    Next Article Lepas Personel Pengamanan TPS, Kapolres Lutra Tegaskan Protokol Kesehatan

    Berita Lainnya:

    DAKWAH

    Gelombang Dukungan Terus Mengalir Kepada Muh. Ridwan Yusuf Sebagai Calon Ketua Pada Konferwil Ansor Sulsel

    Januari 25, 2026
    DAKWAH

    Maros Siap Sambut Ulama Internasional Syekh Fadi, Fokus Moderasi Beragama untuk Generasi Muda

    Juli 17, 2025
    DAKWAH

    Marjan Massere Hadiri Pembukaan MTQ Antar Dusun Se-Desa Damai Kec.Tanralili

    Maret 7, 2025
    DAKWAH

    Kunjungi Dinas Pertanian, Aliansi Peduli Petani Maros Soroti Penyaluran Alsintan Di Kab.Maros

    November 22, 2024
    DAKWAH

    Rijalul Ansor Maros : Yasinan Dan Tahlilan Mengenang Wafatnya KH. Chalid Mawardi

    Juli 28, 2024
    Pos-pos Terbaru
    • Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.