Maros – Perubahan jam tidak hanya terjadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Maros. Melainkan juga dilakukan perubahan jam belajar bagi siswa di sekolah.
Hal itu, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros menerbitkan surat edaran untuk kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 2023. Durasi jam pelajaran selama bulan puasa dikurangi menjadi maksimal empat jam.
Kepala Disdikbud Maros, Andi Patiroi mengatakan, untuk SD dan SMP dimulai pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita. “Jam pelajaran sampai duhur atau pukul 12.00 wita, kurang lebih empat jam saja,” kata Patiroi.
Sedangkan libur awal Ramadan 1444H/2023 M, akan dimulai pada 23-25 Maret 2023. Libur akhir Ramadan akan berlangsung selama sepekan, mulai 19 sampai 26 April 2023,” bebernya.
Patiroi menjelaskan, jadwal libur tersebut hanya berlaku bagi peserta didik saja. “Sedangkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan berpedoman pada jam kerja yang ditetapkan Pemkab Maros,” ucapnya.
Ia menambahkan tiap satuan pendidikan diwajibkan untuk menyelenggarakan pesantren kilat. “Paling cepat 3 hari dan paling lama 6 hari,” tuturnya.