MAROS — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk menutup defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 melalui skema pinjaman daerah mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Maros.
Dalam pembahasan rancangan anggaran, pemerintah daerah merencanakan pinjaman sekitar Rp100 miliar sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk menutup kebutuhan anggaran. Rencana tersebut menjadi perhatian legislatif karena berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah serta kewajiban pembayaran yang akan muncul pada tahun-tahun berikutnya.
DPRD Maros meminta agar rencana pinjaman tersebut tidak hanya dilihat sebagai solusi untuk menutup kekurangan anggaran, tetapi harus dikaji secara menyeluruh. Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mengenai kebutuhan pembiayaan, peruntukan dana, kemampuan pembayaran kembali, hingga dampaknya terhadap APBD pada tahun berikutnya.
Pembiayaan melalui pinjaman daerah pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen RPJMD Kabupaten Maros 2025–2029 juga menunjukkan bahwa persoalan defisit dan sumber pembiayaannya merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam periode 2020–2024, Maros tercatat mengalami defisit riil pada sejumlah tahun, sementara salah satu sumber penutup defisit yang digunakan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Karena itu, rencana pinjaman Rp100 miliar untuk RAPBD 2027 menjadi perhatian DPRD agar keputusan pembiayaan tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan di masa mendatang.
DPRD Minta Perhitungan Matang
Legislatif mendorong agar Pemkab Maros memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan kebutuhan pinjaman tersebut.
Selain besaran pinjaman, DPRD juga perlu melihat kemampuan pendapatan daerah dalam membayar pokok dan bunga pinjaman, termasuk sumber penerimaan yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pembahasan tersebut penting mengingat APBD tidak hanya digunakan untuk membiayai program pembangunan, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja pemerintahan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta berbagai program prioritas lainnya.
Dalam proses penyusunan APBD 2027, DPRD Maros sebelumnya juga menekankan pentingnya agar perencanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan dilakukan secara transparan serta partisipatif.
Pemkab Harus Pastikan Penggunaan Tepat Sasaran
Jika rencana pinjaman akhirnya disetujui, pemerintah daerah diharapkan memastikan penggunaannya diarahkan pada program yang memiliki manfaat jelas bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
DPRD juga mempunyai fungsi pengawasan untuk memastikan dana yang diperoleh dari pinjaman benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Hal ini menjadi penting karena pinjaman daerah bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan pembiayaan yang pada akhirnya harus dikembalikan oleh pemerintah daerah sesuai skema dan jangka waktu yang ditetapkan.
Menunggu Hasil Pembahasan
Rencana pinjaman Rp100 miliar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Maros. Besaran final, skema pembiayaan, serta penggunaannya masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme penganggaran daerah.
DPRD Maros diharapkan dapat memastikan setiap keputusan pembiayaan memiliki dasar yang jelas, sementara Pemkab Maros perlu memberikan data dan argumentasi yang transparan terkait kebutuhan pinjaman tersebut.
Dengan pembahasan yang terbuka dan terukur, penyusunan APBD 2027 diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan keuangan Kabupaten Maros.


