Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Pimpinan DPRD Gowa secara resmi menerima salinan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 tertanggal 14 Oktober 2026 di ruang kerja Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 09.30 WITA.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setprov Sulsel, Yarham Yasmin, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Pihak DPRD Gowa diwakili Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab bersama Wakil Ketua II Taufik Surullah. Keduanya didampingi sejumlah anggota DPRD, di antaranya Ketua Komisi IV Ardiansyah Sabir, Anggota Komisi III Andi Lukman Naba, Ketua Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus Hak Angket Muh Kasim Sila, Anggota Komisi I Abd Razak Lewa, serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.
Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat sekaligus memastikan proses transisi kepemimpinan Kabupaten Gowa berjalan sesuai ketentuan.
Setelah menerima salinan SK Mendagri, pimpinan DPRD Gowa langsung menyiapkan langkah kelembagaan untuk mempercepat proses pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.
Usai salat Jumat, pimpinan DPRD Gowa dijadwalkan menyerahkan salinan keputusan terkait penunjukan Plt Bupati kepada Darmawangsyah Muin. Selanjutnya, DPRD mengagendakan rapat pimpinan pada pukul 16.00 WITA untuk membahas tahapan dan penjadwalan rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjalankan proses sesuai kewenangan lembaga legislatif.
“Hari ini kami pimpinan DPRD langsung rapat pimpinan membahas dan menjadwalkan tahapan kelembagaan untuk pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pengesahan wakil bupati sebagai bupati definitif. Secepatnya paripurna untuk pengusulan ke Kemendagri terkait pengesahan bupati definitif,” tegas Hasrul.
Menurutnya, rapat pimpinan menjadi langkah awal untuk menentukan agenda resmi DPRD dalam menindaklanjuti keputusan Mendagri.
Melalui rapat paripurna, DPRD akan memproses pengusulan pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk masa jabatan 2025–2030.
Pada saat yang sama, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Plt Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030, dengan tugas dan kewenangan menjalankan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait usulan pemberhentian kepala daerah yang sebelumnya ditempuh DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.
Keputusan pemerintah pusat ini sekaligus memberikan kepastian administratif mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah selama proses pengusulan bupati definitif berlangsung.
Meski Darmawangsyah Muin telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa, pengesahannya menjadi bupati definitif masih memerlukan tahapan formal.
Mendagri sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat langsung menetapkan wakil bupati menjadi bupati definitif tanpa adanya usulan resmi dari DPRD melalui rapat paripurna.
Karena itu, DPRD Gowa memiliki peran penting untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun agenda paripurna dan menyampaikan usulan pengesahan kepada Kemendagri.
Tahapan tersebut diperlukan agar proses pergantian kepemimpinan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terhadap jabatan kepala daerah.
Hasrul Abdul Rajab berharap terbitnya SK Mendagri menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika kepemimpinan tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Dengan terbitnya SK tersebut, kami berharap tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan. Saatnya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat kembali fokus pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pelayanan publik yang terhambat atau program pembangunan yang terabaikan akibat dinamika kepemimpinan ini,” pungkasnya.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan harus menjadi perhatian bersama, baik bagi DPRD, pemerintah daerah, maupun seluruh unsur masyarakat.
DPRD Gowa diharapkan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal agar program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan.
Penerimaan SK Mendagri pada Jumat (16/10/2026) menandai tahapan baru dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
Setelah keputusan tersebut diterima secara resmi, perhatian kini tertuju pada rapat pimpinan DPRD, penjadwalan paripurna, serta penyampaian usulan pengesahan bupati definitif kepada pemerintah pusat.
Proses ini diharapkan berlangsung cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di tengah dinamika politik yang berkembang, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama. Keberlanjutan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan anggaran daerah perlu dijaga agar seluruh program pemerintah tetap memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Gowa.

