KAMERA MAROS – Pemerintah Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menggelar kegiatan pelayanan administrasi kependudukan jemput bola yang bertajuk “SITANDUK” (Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan). Berdasarkan rilis resmi dari file IMG-20260602-WA0073.jpg, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Kantor Desa Samangki mulai pukul 08.30 WITA.

Program inovatif ini merupakan wujud nyata dari realisasi visi dan misi Bupati Maros dalam rangka memberikan pelayanan prima serta mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah-tengah masyarakat. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pusat kabupaten, karena petugas hadir langsung di kantor-kantor desa se-Kabupaten Maros untuk memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan warga.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Satriawan Anwar, S.E., menyampaikan bahwa aksi “SITANDUK” ini dirancang untuk memastikan seluruh warga Maros mendapatkan hak pemenuhan dokumen kependudukannya dengan cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Sementara itu, Kepala Desa Samangki, Hj. Darwana, S.Pd., M.Pd., menyambut baik dan memberikan apresiasi penuh atas terselenggaranya pelayanan ini di wilayahnya. Ia mengimbau seluruh warga Desa Samangki yang belum melengkapi atau memperbarui dokumen kependudukannya untuk memanfaatkan momentum emas ini.

Jenis Layanan yang Tersedia
Dalam aksi “SITANDUK” kali ini, jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi:
-
Perekaman E-KTP & Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
-
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
-
Perbaikan data KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Pengurusan Pindah Masuk Warga ke Maros (baik dari luar kabupaten maupun antar wilayah di dalam Maros).
Syarat Pembagian Dokumen
Sesuai dengan informasi resmi pada poster kegiatan (IMG-20260602-WA0073.jpg), berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa oleh warga:
-
Perekaman E-KTP: Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
-
Anak usia di bawah 5 tahun: Fotokopi KK dan Akta Kelahiran.
-
Anak usia 5–16 tahun: Fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Foto warna ukuran 4×6.
-
-
Warga Pindah Masuk (Dari Luar Kabupaten): Fotokopi KK, fotokopi KTP suami-istri, foto pemohon (memegang berkas), dan materai Rp10.000.
-
Warga Pindah Masuk (Dalam Wilayah Maros / Antar-kecamatan/desa/dusun): Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
Pemerintah Desa Samangki berharap dengan adanya kemudahan pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Gratis ini, tertib administrasi kependudukan di tingkat desa dapat tercapai secara maksimal demi mendukung program pembangunan Kabupaten Maros yang lebih maju.






