BKPSDM Luwu Utara Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019

JurnalCelebes.co, Luwu Utara | Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sekaligus workshop matriks-cascading aplikasi e-kinerja.PP 30 tahun 2019 ini mengatur tentang substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri ataspenilaian perilaku kerja dan penilaian kinerja pns, pembobotan nilai SKP, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian pelaporan kinerja berupapenghargaan kinerja, dan sanksi serta sisteminformasi kinerja pns yang biasa kita sebut e-kinerja.Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim menyebutkan sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait sistem penilaian kinerja berdasarkan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan aplikasi e-kinerja terintegrasi serta pemahaman struktur matrik cascading dengan acuan dokumen renstra, renja, perjanjian kinerja, dan DPA.”Setalah kegiatan kita ingin ada output berupa kemampuan untuk mengimplementasikan manajemen kinerja berbasis e-kinerja dengan memanfaatkan skp tahunan yang diterjemahkan kedalam skp bulanan dan pengukuran kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Nursalim.Bupati Luwu Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tafsil Saleh dalam sambutannya mengatakan, PP ini merupakan perbaikan dari PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Kemudian PP yang baru ini membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas misalnya PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberhentikan dari pekerjaannya.”Dengan PP ini diharapkan dapat membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja/TPP, serta pemberian reward atau punishment pegawai,” tutur Tafsil.Sosialisasi ini diikuti para kasubag umum, kepegawaian SKPD Lingkup Pemda Lutra serta hadir sebagai Narasumber Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: