KAMERA GOWA – KOMNAS Perlindungan Anak yang biasa disebut Komnas Anak Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap Putri, anak penyandang Down Syndrome yang menjadi korban dugaan perundungan melalui media sosial TikTok beberapa waktu lalu di Kabupaten Gowa.
Putri merupakan anak dari pasangan Mustadir Dg Sila dengan Fenny Frans, pengusaha kosmetik, fesyen, dan skincare asal Kota Makassar yang terkenal dengan brand FF. Dibalik kesuksesan FF dalam dunia bisnis yang dijuluki “Sultan Makassar” itu, masyarakat juga mengetahuinya kerap membagikan bantuan sosial, paket sembako, hingga donasi.
Peristiwa dugaan perundungan terhadap anak FF di ruang digital pun spontan memancing keprihatinan masyarakat luas. Gelombang dukungan datang dari berbagai kalangan, termasuk Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Komnas Anak Sulsel, Rauf Mappatunru, mengatakan akan melakukan pemantauan, pengkajian, serta pendampingan terhadap Putri sebagai bentuk komitmen memastikan hak-hak anak Fenny tetap terlindungi.
Dalam pernyataannya, Rauf menegaskan bahwa kasus yang dialami Putri bukan persoalan sepele. Dugaan penghinaan terhadap anak, terlebih kepada anak penyandang disabilitas, merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian khusus bagi aparat penegak hukum (APH).
Rauf mendorong aparat kepolisian agar mendalami seluruh unsur perbuatan pihak yang dilaporkan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum diminta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dan peraturan lainnya terkait penggunaan media elektronik,” jelas Rauf.
Komnas Anak Sulsel juga menyoroti narasi dalam konten TikTok yang beredar. Jika terbukti terdapat ucapan yang merendahkan martabat, menghina atau menggunakan sebutan tidak pantas terhadap Putri, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Menurut Rauf, dampak penghinaan melalui media sosial tidak hanya berpotensi melukai perasaan korban, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis terhadap anak dan keluarganya.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi mempermalukan korban maupun memicu perundungan lanjutan.
Komnas Perlindungan Anak turut mengingatkan bahwa Putri merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menuntut adanya perlindungan khusus dan penghormatan terhadap hak-haknya selama proses penanganan perkara.
Komnas Anak berharap proses hukum berjalan menyeluruh dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Lembaga tersebut menegaskan akan terus mendorong perlindungan serta pemenuhan hak anak agar setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi.
Kasus Putri kini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk merendahkan martabat anak, terlebih anak penyandang disabilitas.
Sebagai komitmen untuk melindungi hak-hak Putri sebagai korban, Rauf Mappatunru menegaskan bahwa Komnas Anak Sulsel akan segera memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Makassar dan memastikan pelaku jika terbukti melakukan perundungan harus di hukum sesuai perbuatannya.


