MAROS— Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Upaya pencegahan yang selama ini dilakukan pemerintah dinilai perlu diperkuat karena sosialisasi saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah.
Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah Rahman, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh, terencana, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Ia menilai, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya melalui kegiatan penyuluhan atau sosialisasi di sekolah. Diperlukan pengawasan yang berkelanjutan, penguatan peran keluarga, serta kerja sama antara pemerintah daerah, pihak sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Haeriah menilai perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin luas turut menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan anak. Tanpa pendampingan yang memadai, anak berisiko terpapar konten negatif maupun lingkungan pergaulan yang dapat memengaruhi perilaku mereka.
Karena itu, orang tua diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anak, tetapi juga memberikan perhatian terhadap aktivitas, pergaulan, serta penggunaan gawai.
Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting agar persoalan yang dihadapi anak dapat diketahui lebih awal. Dengan demikian, potensi terjadinya kekerasan, perundungan, maupun perilaku berisiko dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
DPRD juga memandang sekolah memiliki peran penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman. Guru dan tenaga kependidikan perlu meningkatkan kepedulian terhadap perubahan perilaku peserta didik serta memberikan ruang bagi anak untuk melaporkan tindakan kekerasan tanpa rasa takut.
Menurut Haeriah, program sosialisasi perlindungan anak perlu dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mampu menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat.
Upaya pencegahan harus menyentuh lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat secara bersamaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme pelaporan berjalan dengan baik serta korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Selain itu, keterlibatan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa dinilai penting untuk memperluas jangkauan pencegahan. Aparat di tingkat lokal diharapkan dapat membantu mendeteksi persoalan sejak dini sekaligus menghubungkan korban dengan layanan perlindungan yang tersedia.
Keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan kasus juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Penguatan kapasitas petugas dan koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, organisasi perlindungan anak, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
DPRD Maros diharapkan dapat mendorong penguatan kebijakan, pengawasan program, serta dukungan anggaran yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Di sisi lain, masyarakat perlu membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan pribadi semata. Setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara hati-hati dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak anak dan prinsip perlindungan anak.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Maros yang aman dan ramah anak. Dengan memperkuat pengawasan, memperbaiki pola pengasuhan, serta memastikan program pencegahan berjalan secara berkelanjutan, risiko kekerasan diharapkan dapat ditekan.
Pencegahan yang efektif bukan sekadar mengukur berapa banyak kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan, melainkan sejauh mana anak-anak benar-benar terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan lingkungan yang aman untuk tumbuh serta berkembang.

