KAMERA MAROS – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Tingkat Kabupaten.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, bertempat di Galaxy Cafe, Jalan Poros Makassar – Maros, Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 008/ TPP-P3MD/Maros/V/2026 yang diterbitkan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Maros, agenda ini menghadirkan seluruh jajaran TPP P3MD Kabupaten Maros untuk menyelaraskan langkah pendampingan masyarakat desa.
5 Agenda Utama Fokus Pembahasan
Rapat koordinasi kali ini menitikberatkan pada 5 (lima) poin krusial untuk mendorong tata kelola desa yang lebih baik:
Persiapan Audit BPKP: Langkah antisipatif dan penyiapan dokumen administrasi dalam menghadapi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penguatan Pemanfaatan Website / Blogspot Desa: Optimalisasi platform digital desa sebagai sarana transparansi publik dan penyebaran informasi program desa.
Evaluasi Perencanaan Tahun 2026 dan Strategi Percepatan Penyusunan Perencanaan Tahun 2027: Meninjau capaian berjalan sekaligus menyusun strategi taktis agar perencanaan tahun depan dapat rampung lebih awal.
Pemaparan Progres BUM Desa: Menelisik sejauh mana perkembangan Badan Hukum, sistem pemeringkatan, serta Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pendampingan BUM Desa.
Update LPM: Pembaruan data dan penguatan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Koordinasi Berjenjang yang Akuntabel
Koordinator Kabupaten Maros, Ashfar Amas, menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pendamping profesional dalam rakor ini. Mengingat krusialnya poin-poin yang dibahas, para peserta diwajibkan membawa dan menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan sesuai dengan agenda kerja masing-masing wilayah pendampingan.
“Kehadiran dan kesiapan data dari seluruh pendamping sangat mutlak diperlukan agar strategi yang kita susun dapat langsung diimplementasikan secara taktis di lapangan,” ujar Ashfar Amas.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Korkab P3MD Kabupaten Maros Ashfar Amas, Tim Ahli (TA) P3MD Maros, serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Maros. Sebagai bentuk koordinasi berjenjang yang akuntabel, kegiatan ini juga ditembuskan kepada Korprov TPP P3MD Provinsi Sulawesi Selatan serta PIC Wilayah Kabupaten Maros.
Melalui pelaksanaan rakor ini, TPP P3MD Kabupaten Maros diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, mendorong kemandirian ekonomi desa lewat BUM Desa, serta mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan di wilayah Sulawesi Selatan.







