Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    RedakturBy RedakturMei 1, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Agama Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak setiap manusia, termasuk hak bagi para pekerja. Dalam ajaran Islam, kewajiban memberikan upah atau gaji bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah dan ibadah yang memiliki waktu pembayaran yang sangat spesifik.

    Rasulullah SAW memberikan pedoman yang sangat tegas dan jelas mengenai hal ini. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, beliau bersabda:

    “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.”

    Hadis ini memiliki makna yang sangat dalam. Secara harfiah maupun maknanya, ini menegaskan bahwa upah seorang pekerja harus segera dibayarkan selagi mereka masih dalam masa bekerja, atau paling lambat segera setelah tugasnya selesai dilakukan, sebelum mereka beristirahat. Ini adalah bentuk penghargaan tertinggi terhadap jerih payah, waktu, dan tenaga yang telah dikorbankan. Keringat yang bercucuran adalah bukti pengorbanan, dan hak atas pengorbanan itu harus segera ditunaikan tanpa penundaan.

    Ironi di Bawah Naungan Negara

    Jika dalil ini begitu jelas dan tegas, lalu bagaimana kita harus memandang realita yang terjadi saat ini? Sangat ironis ketika di satu sisi kita mengaku sebagai negara yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, namun di sisi lain masih ada kelompok pekerja yang nasibnya jauh dari kata layak.

    Baca:  Anggota DPRD Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Parkir

    Kita bicara tentang para tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah orang-orang yang mengabdikan diri untuk negara, melayani masyarakat, dan bekerja sama kerasnya dengan pegawai lainnya. Namun, apa yang mereka terima?

    1. Penundaan Gaji yang Menjadi Rutinitas
    Bagi banyak tenaga honorer, menunggu gaji bukanlah hal yang menyenangkan. Seringkali mereka harus menunggu berbulan-bulan, bahkan hingga 3 bulan baru bisa menerima hak mereka. Padahal, kebutuhan hidup mereka berjalan setiap hari. Makan, listrik, sekolah anak, dan kebutuhan dasar lainnya tidak mau tahu kalau gaji belum cair. Kondisi ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip “sebelum keringatnya mengering”. Keringat sudah kering, bahkan sudah berganti debu, namun upah belum juga kunjung tiba.

    Baca:  Terkait Kasus Bulukumba, Kadiscapil Sulsel: Capil Ada Layanan Jemput Bola

    2. Nilai Gaji yang Tidak Sebanding
    Selain masalah waktu, besaran gaji yang diterima juga sering kali “tidak seberapa”. Angka yang diberikan sering kali jauh di bawah standar kelayakan hidup (UMS/UMP), bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih, jika setiap hari dibayangi oleh masalah ekonomi yang seret? Padahal, beban kerja yang mereka emban tidak sedikit.

    3. Nasib PPPK Paruh Waktu yang Menggantung
    Belum lagi persoalan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Status yang tidak jelas, regulasi yang belum berpihak, dan ketidakpastian masa depan membuat mereka bekerja dengan rasa was-was. Mereka bekerja penuh waktu, namun diperlakukan setengah hati. Tidak ada kepastian karir, tidak ada jaminan kesejahteraan yang jelas, dan sering kali diskriminasi dalam hal tunjangan maupun hak lainnya.

    Baca:  Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

    Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai

    Hadis Nabi SAW seharusnya menjadi cermin bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan. Jika seorang majikan perorangan saja diwajibkan membayar upah dengan segera dan layak, maka negara sebagai “majikan” terbesar sudah seharusnya menjadi contoh yang paling baik.

    Keadilan tidak boleh hanya menjadi wacana. Para pekerja honorer dan PPPK Paruh Waktu bukanlah beban, melainkan aset bangsa. Mereka adalah gigi roda pemerintahan yang terus berputar meski dalam kondisi yang serba kekurangan.

    Sudah saatnya hak-hak mereka diperhatikan serius. Gaji yang layak, pembayaran yang tepat waktu, dan kepastian status hukum adalah hal mendasar yang harus dipenuhi. Jangan biarkan dalil yang begitu jelas hanya menjadi bacaan, sementara realita di lapangan masih jauh dari kata adil. Karena pada dasarnya, menghargai pekerja berarti menghargai keringat, dan menunaikan hak mereka adalah menunaikan amanah.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleWujudkan Kepedulian, Volunteer ASN BerAkhlak Salurkan Bantuan Sedekah ke Pondok Qur’an PPA Makassar Cabang Maros
    Next Article Bupati Maros Hadiri Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan: Perkuat Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah

    Berita Lainnya:

    NASIONAL

    Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi

    Agustus 28, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas
    • KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros
    • GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    • Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring

    September 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.