Maros – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maros, menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Uji publik itu digelar di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Maros. Rabu 3 mei 2023. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan saran dalam hal penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah digarap saat ini.
Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir membeberkan enam poin alasan penyusunan raperda tersebut.
Alasan pertama adalah agar terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya
Kedua, terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi
Ketiga, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan secara terpadu dan berdaya guna
Keempat, melindungi perusahaan dari pungutan liar yg dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang
Kelima, meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan
Keenam, terlaksananya program pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.
“Jadi ini disusun bukan karena tidak percaya dengan forum CSR yang sekarang. Tapi, untuk membantu kerja-kerja dan mempertegas tanggungjawab,” kata Patarai Amir saat memberikan sambutan.
Dalam uji publik ini hadir sejumlah pihak seperti dinas ketenagakerjaan, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, OKP, Ormas dan sebagainya.(*yusuf)







