SINJAI, SULSEL | Maraknya kasus penimbunan BBM bersubsidi dari berbagai pelosok negeri, khususnya di Sulawesi Selatan, hal ini berdampak lambannya perkembangan potensi panen baik sektor pertanian maupun sektor nelayan.
BBM subsidi jenis solar merupakan bagian dari motorik penggerak kehidupan masyarakat banyak, namun berkurangnya kapasitas penyaluran BBM subsidi solar akibat adanya penimbunan maka dapat dikatakan lamban untuk mengelola lahan pertanian masyarakat.
Berdasar UU. RI. nomor 11 Tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI. No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/niaga BBM bersubsidi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60 Milyar.
Dengan adanya penertiban 3 kendaraan roda empat dengan muatan BBM bersubsidi jenis solar pada pukul 02.40 WITA yang dilakukan personel Sat Intelkam Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Didik Yusianto, SH., MH didampingi Kaur Bin Ops Intelkam Ipda Herman Sudi, SH yang mengamankan 2 (dua) unit mobil truk bermuatan BBM jenis solar yang melintas dijalan Persatuan Raya, kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan puluhan jerigen yang berisi BBM jenis solar sekitar 14 ton.
Dimana mobil dikemudikan oleh seorang lelaki berinisial AT (42) tahun, yang merupakan Desa Karama Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba dan AS, (23) tahun, warga Desa Parangpakku, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba.
Selanjutnya pada pukul 04.30 WITA Sat Intelkam Polres Sinjai kembali amankan 1 (satu) unit mobil truk yang melintas di poros Sinjai Bulukumba tepatnya di Desa Saukang Kec. Sinjai Sinjai Timur, kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dimana ditemukan jerigen berisi BBM jenis solar sekitar 10 ton.
Mobil dikemudikan IL (27) tahun yang merupakan Desa Bonto Marannu Kec. Kajang, Kab. Bulukumba. Selain mengamankan BBM jenis solar dan juga mengamankan sopir mobil truk beserta keneknya di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si membenarkan penangkapan mobil truk bermuatan BBM yang diduga ilegal dan saat ini dilakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Pengungkapan BBM yang diduga ilegal tersebut masih terus didalami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk termasuk keneknya 4 orang itu masih diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Sinjai,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si.
Dari kronologi penertiban oleh Polres Sinjai di atas, selaku sekretaris jenderal DPP Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI)yang akrab disapa Riswan menantang pihak Polres Sinjai selaku penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur yang ada.
Riswan juga menekankan kepada pihak Polres Bulukumba bahwa “terlalu lemah dalam hal pengawasan terhadap oknum-oknum penimbun yang ada di daerah Bulukumba yang lebih banyak dilakukan penangkapan di luar daerah Bulukumba itu sendiri” tegas Riswan”.
Lanjut Riswan, kami secara kelembagaan yang mengatas namakan masyarakat Bulukumba menantang Polres Bulukumba untuk segera menuntaskan serta mengamankan seluruh oknum penimbun BBM bersubsidi jenis solar yang ada di seluruh daerah yang ada di Bulukumba serta pada pekan depan akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sul Sel dan PT Pertamina Regional VII sebagai bentuk penegasan terhadap Polres Bulukumba Dan PT. Pertamina. (mrd/kl)







