Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru, Ketua Bidang Hukum CCW, Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana
    HUKUM

    Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru, Ketua Bidang Hukum CCW, Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana

    HTBy HTAgustus 28, 2021
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar |Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume ratusan juta proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi. Meski telah dilakukan pengembalian pegiat dan aktivis antikorupsi meminta aparat penegak hukum mendalami temuan BPK ini.

    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Celebes Corruption Watch (CCW), Zulfikar saat dihubungi celebes-news pada, Jumat (27/8/2021) menyatakan pengembalian oleh rekanan atau kontraktor atas temuan BPK atau terkait tindak pidana korupsi itu tidak menghapus atau menghilangkan perbuatan pidanya.

    Karena itu, ia meminta aparat kepolisian atau kejaksaan untuk mendalami proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru ini.

    Baca:  BAZNAS Kabupaten Maros Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Pohon Tumbang di Desa Simbang

    Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian itu tidak menghapus perbuatan atau tindakan pidananhya, cuman bisa meringankan saja.

    “Atas dasar ini aparat penegak hukum sudah bisa masuk melakukan lidik atas proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru ini karena sudah ada bukti pengembalian berarti bisa saja ada unsur pidana disitu. Periksa kuasa pengguna anggarannya, PPK hingga rekanan,” terangnya.

    Belum lagi, pengembalian oleh rekanan tersebut dilakukan sampai satu tahun Desember 2020 atas pengerjaan proyek 2019.

    Lebih lanjut disampaikan Zulfikar, dengan masuknya aparat penegak hukum potensi untuk membongkar proyek ini atas potensi kerugian negara atas masalah hukum lainnya bisa saja terungkap.

    Baca:  Dorong Pariwisata Berbasis Budaya, Pemprov Sulsel Akan Bangun Arena Pacuan Kuda di Jeneponto

    Demikian pula dengan dugaan pelanggaran hukum yang bisa saja muncul setelah penyidik melakukan lidik. “Sudah jelas kan BPK menemukan kekurangan volume. Nah, bukan tidak mungkin kalau ini lebih didalami lagi oleh penyidik akan ada temuan-temuan lain yang bisa saja muncul atau kelihatan,” tandasnya.

    Dengan dasar temuan BPK tersebut, penyidik sudah dapat menjadikan sebagai data awal dalam melakukan penyidikan. “Mesti kami luruskan kenapa proyek pembangunan Puskesman Palakka ini perlu mendapat atensi dari semua pihak, ini karena terkait dengan aspek pelayanan kesehatan. Nah, kalau kualitas atau mutu bangunan tidak sesuai ketentuan bisa membahayakan termasuk untuk urusan umur bangunan,” paparnya.

    Baca:  Wali Kota Makassar Hadiri PSBM XXII, Rangkul Pengusaha Bangkitkan Ekonomi Makassar

    Ditambahkan Zulfikar, untuk memastikan proyek ini benar-benar memenuhi standar dan kualitas meski telah dilakukan uji petik, namun tetap perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh semua pihak termasuk masyarakat.(cn)

      Ketua Bidang Hukum CCW Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePegadaian Galang Donasi dan Tunjukkan Apresiasi terhadap Tenaga Kesehatan
    Next Article Festival Aksara Lontaraq, Rekomendasikan Perda Lontaraq

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    NEWS

    Kepala Desa Botolempangan, Dr. Muhammad Warif, Bersama Ormas Menyidak Langsung Tambang Yang Beroperasi Diduga Ilegal Pada wilayahnya

    Juli 30, 2026
    NEWS

    Bursa Direktur LKBH Maros Resmi Menghangat, Perempuan Jadi Pendaftar Pertama

    Juli 11, 2026
    NEWS

    Harmoni Suara dan Semangat Kebersamaan: Family Citra Sound Audio Maros Mengukir Jejak di Tanralili

    Mei 10, 2026
    NEWS

    Upah Pekerja: Antara Dalil yang Jelas dan Realita yang Pilu

    Mei 1, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.