Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Ranperda Kelembagaan Disetujui DPRD, Luwu Utara Bakal Miliki 8 Perangkat Daerah “Baru”
    DAERAH HTBy HTDesember 29, 2020

    Ranperda Kelembagaan Disetujui DPRD, Luwu Utara Bakal Miliki 8 Perangkat Daerah “Baru”

    HTBy HTDesember 29, 2020
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Luwu Utara — DPRD Kabupaten Luwu Utara akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/12/2020), di Ruang Rapat DPRD, dengan tiga agenda utama, yaitu Laporan Pansus, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama serta Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Basir, ini juga dihadiri Bupati Indah Putri Indriani.

    Selain Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dua Ranperda lainnya juga disetujui DPRD, yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar.

    Baca:  Buka Pembinaan Mubaligh, Walikota Danny: Tangkal Isu Isu Resahkan Masyarakat

    Terkait Susunan Perangkat Daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki 8 Perangkat Daerah hasil penggabungan 7 Perangkat Daerah, yaitu: (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; (4) Dinas Pertanian; (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; serta (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

    Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu: (1) Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan (2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan susunan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kali ini sekaligus mengubah jumlah keseluruhan Perangkat Daerah di Luwu Utara dari 33 PD menjadi 26 PD, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.

    Baca:  Pj Walikota Makassar lakukan Sidak di Balaikota

    Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan bahwa semangat penataan organisasi Perangkat Daerah lebih kepada semangat efisiensi dan efektivitas sebagai tonggak utama penataan dan perbaikan struktur organisasi Pemerintah Daerah. Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020 – 2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.

    “Prinsip penataan Perangkat Daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya,” papar Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

    Baca:  Cabang Dinas Wilayah VIII Sulsel Gandeng Komunitas Beri Edukasi dan Praktek Tanaman Sayur Hidroponik bagi SMA Sekabupaten Pinrang

    Lanjut Indah menjelaskan, upaya penataan Perangkat Daerah melalui penggabungan beberapa Perangkat Daerah tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagiaman memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan. “Insya Allah, setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah yang diubah, kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang,” pungkasnya.

    (Hamsul)

    Luwu Utara Bakal Miliki 8 Perangkat Daerah
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleJenazah Pria Tergeletak di Parkiran Pabrik PT Semen Tonasa
    Next Article Akhir Tahun 2020, Ini Hasil Penangkapan Polrestabes Makassar

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026
    DAERAH

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026
    DAERAH

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang

    Juli 30, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.