Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » SEKAT-RI Kutuk Keras yang Menghalang-Halangi Tugas Jurnalistik yang Terjadi di Toko Bintang
    PERISTIWA

    SEKAT-RI Kutuk Keras yang Menghalang-Halangi Tugas Jurnalistik yang Terjadi di Toko Bintang

    RedakturBy RedakturApril 27, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengutuk keras penganiayaan dan pengancaman wartawan media online bernama Sya’ban Sartono Leky dan mendukung polisi mengungkap kasus ini

    Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal mengatakan, upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999, tentang Pers.

    “Semoga aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku” kata Iqbal, Senin (27/4/2020)

    Iqbal juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik dengan baik.

    Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, kata Iqbal adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

    “Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Makassar dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku” katanya.

    Seperti diberitakan beberapa media online, Sya’ban Sartono Leky (36) seorang wartawan media online di Makassar melaporkan ulah preman ke Polrestabes Makassar, Senin (27/4/2020).

    Baca:  PC PMII Kota Makassar Kutuk Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas!

    Penyebabnya wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam dibunuh di dalam toko Bintang, Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore.

    Peristiwa itu berawal ketika Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut.

    Penertiban itu guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

    “Toko itu tetap beroperasi. Padahal sudah ada larangan untuk tidak beroperasi. Pintu toko itu tertutup setengah

    “Saya penasaran karena di dalam toko itu saya lihat ada banyak pengunjung. Saya kemudian masuk dan mengambil gambar,” jelas Sya’ban.

    Tiba-tiba ia diteriaki dan diintimidasi oleh sejumlah orang. Sya’ban lalu dikuncikan pintu toko. Ia disekap di dalam.

    Baca:  Lagi, Air Terjun Pung Bunga Maros Telan Korban. Camat Tompobulu Imbau Wisatawan Agar Patuhi Larangan

    Beberapa di antara orang tersebut menghampirinya. Sya’ban lalu dihakimi. Hpnya hendak dirampas.

    Tetapi ia kukuh mempertahankan ponsel miliknya. Orang-orang tersebut minta rekaman video di dalam HP tersebut dihapus.

    ”Tapi saya menolak. Saya minta bicara dengan pihak yang berkompeten. Namun mereka menolak.

    “Saya terus diintimidasi dengan kata-kata kotor. Tak lama kemudian datanglah beberapa orang yang Badan besar-besar.

    “Ada yang mengaku wartawan dan pengurus salah satu organisasi wartawan,” ungkap Sya’ban.

    Seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampirinya.

    Dengan kasar lelaki itu memaksa merampas HP milik Sya’ban. Lagi-lagi Sya’ban menolak.

    Namun lelaki berambut gondrong dan mengenakan masker hitam itu marah.

    Dia lalu mencekik leher Sya’ban. Karena merasa terancam ia pasrah. HP pun dirampas. Foto-foto dan video yang tersimpan dihapus.

    Baca:  Rumah Relawan BISA di Serang Dua Unit Mobil Dibakar

    “Mana HPmu. Sini,” bentak lelaki berambut gondrong tersebut dengan wajah sangar sambil menarik ponsel tersebut lalu mendorong Sya’ban dengan kasar.

    Dia juga dipukul dan dicekik. Satu jam lebih disekap dan dianiaya di dalam toko Bintang. Diintimidasi seperti penjahat.

    “Bukan hanya HP saya yang diambil. KTP, id-card pers dan kartu lainnya juga diambil,” katanya.

    Lelaki yang diduga bernama William ini juga mengaku anggota TNI merangkap wartawan.

    Bahkan ia mengaku sebagai pengurus DPD salah satu organisasi wartawan di Makassar.

    Usai disekap dan dianiaya, Sya’ban lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini diancam akan dibunuh.

    ‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki lainnya.

    Sya’ban yang merasa nyawanya terancam tanpa membuang waktu. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.(*)

    SEKAT-RI Kutuk Keras yang Menghalang-Halangi Tugas Jurnalistik yang Terjadi di Toko Bintang
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePeduli Dampak Covid-19, Kapolda Sulsel Siapkan 1.000 Dos Paket Buka Puasa
    Next Article Persiapan PSBB di Gowa, Polisi Gelar Razia di 13 Titik Perbatasan

    Berita Lainnya:

    PERISTIWA

    PC PMII Kota Makassar Kutuk Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas!

    Maret 14, 2026
    PERISTIWA

    Kronologi Wanita di Maros Digigit-Dililit Ular 8 Meter hingga Nyaris Tewas

    Januari 27, 2026
    PERISTIWA

    Raungan di Pagi Hari: Ketika Tukamasea Diuji Angin Puting Beliung

    November 18, 2025
    PERISTIWA

    20 Korban Di Sandera Di Bandara Sultan Hasanuddin, Pesawat Di Bajak Teroris

    September 17, 2025
    PERISTIWA

    Teror Layangan Di Jalbar Mengintai Pengendara!

    September 17, 2025
    Pos-pos Terbaru
    • Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Jangkau Warga Rentan, Tim Sitanduk Disdukcapil Maros Jemput Bola Perekaman KTP-el hingga Pematang Sawah

    Agustus 12, 2026

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.