Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, menjatuhkan hukuman pemecatan kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang belum diketahui identitasnya itu dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni, kepada awak media mengatakan bahwa ASN tersebut merupakan pegawai yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros.
“Dia ASN golongan II. Surat pemberhentiannya sudah diberikan,” kata Andi Sri Wahyuni.
Andi Sri Wahyuni bilang, sebelum dipecat ASN tersebut telah melakukan pelanggaran berat dengan tidak pernah masuk berkantor selama dua tahun dan tetap menerima gaji.
“Sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin berat tapi tetap saja tidak masuk bekerja,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan pemberhentian ASN itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Surat pemberhentiannya diterbitkan pada hari minggu 28 Mei 2023 lalu,” tutur Chaidir.
Chaidir mengatakan, selama ini yang bersangkutan tak masuk berkantor dengan alasan menjaga anaknya yang sakit. Namun hal tersebut tak bisa ditoleransi.
“Seharusnya tetap melapor dan hadir berkantor,” katanya.
Terkait soal gaji, mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan masih dalam proses pemeriksaan.
“Akan melakui pemeriksaan BPK. Bisa saja yang bersangkutan melakukan pengembalian jika ditemukan pelanggaran berat,” tuturnya.







