Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Perda Gudang Dalam Kota Tumpul. SAPH Kembali Lakukan Unras Desak DPRD Turun Sidak Dan Lakukan RDP
    DAERAH HTBy HTNovember 9, 2024

    Perda Gudang Dalam Kota Tumpul. SAPH Kembali Lakukan Unras Desak DPRD Turun Sidak Dan Lakukan RDP

    HTBy HTNovember 9, 2024
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar. Kameraliputan.com.,- Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum didepan Kantor DPRD Kota Makassar terkait Pengawasan Gudang dalam Kota pada Jumat (08/11/2024)

    Diketahui,jelas sudah ada perda atau peraturan daerah, yang melarang adanya aktivitas gudang dalam kota, namun gudang yang beroperasi di tengah kota di Makassar makin kebal dari penindakan.

    Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan didepan kantor DPRD Kota Makassar berlangsung ricuh lantaran kekecewaan oleh SAPH imbas Toko sekaligus gudang penyuplai miras yang berada di Jl. Sembilan Kecamatan Bontoala, Kota Makassar ini kebal hukum dan belum ada tindakan yang diambil oleh pemerintah kota.

    Rahul selaku jendral lapangan merasa kecewa dengan realitas yang terjadi. Sebab toko yang diduga penyuplai miras yang berjarak sangat dekat dengan salah satu Institusi pendidikan masih beraktivitas tanpa adanya penindakan dari pemkot.

    “Aksi ini bukan aksi pertama kali, kami hadir didepan kantor dprd kota makassar sebab kekecewaan kami pada Pemerintah Kota Makassar yang sampai hari ini belum mampu menyelesaikan dugaan aktivitas gudang dalam kota yang melanggar aturan perda. Kami sangat kecewa sebab tidak ada penindakan dari pemkot untuk segera menutup toko diduga penyuplai miras dan diduga belum mengantongi dokumen perizinan gudang dan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol yang berada di Jl. Sembilan, Kec. Bontoala”ujar rahul.

    Baca:  Serunya Melihat Aksi Koki Cilik di Aston Hotel Makassar

    Eka selaku orator juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pihak DPRD Kota Makassar sebab belum ada inisiasi untuk melaksanakan segera Sidak dan panggilan kepada instansi terkait agar segera lakukan RDP.

    “Kami dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum sangat kecewa sebab pihak DPRD Kota Makassar tidak mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran perda ini. Aksi unjuk rasa yang kami lakukan sudah keduakalinya kami laksanakan namun tidak ada itikad baik dari pihak DPRD Kota Makassar untuk segera sidak langsung dan memanggil instansi terkait untuk laksanakan RDP.” Ujar Eka.

    Kurang lebih satu jam aksi berlangsung diwarnai ketegangan bersama pihak kepolisian. Perwakilan DPRD Kota Makassar akhirnya menemui massa aksi.

    Beberapa perwakilan dari Komisi A DPRD Kota Makassar hadir dan menerima langsung aspirasi yang dibawa oleh SAPH diantaranya Trisula Zulkarnain (F-Demokrat), Meinssani Kecca (F-PPP), dr. Fahrizal (F-PKB) dan Arifin Madjid (F-Golkar).

    Baca:  Bahtiar Baharuddin, Pria Asal Bone Mulai Bekerja Hari Ini Sebagai PJ Gubernur Sulsel

    Salah satu perwakilan dalam hal ini Trisula Zulkarnain (F-Demokrat) menegaskan akan mengawal dugaan pelanggaran perda pengawasan gudang dalam kota dan akan segera melakukan RDP.

    “Kami dari komisi A akan segera mengusulkan RDP kepada ketua dan memanggil instansi terkait. Karena memang marak dugaan pelanggaran perda pengawasan dalam kota ini. Dan akan menindaki segera. Karena sekarang sudah ada alat kelengkapan untuk melaksanakan RDP.” tegas Trisula Zulkarnain.

    Lanjut, Rahul menegaskan akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama Instansi terkait yang menangani Pergudangan.

    “Kami tegaskan sekali lagi, kami akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama Instansi terkait yang menangani Pergudangan. Sebab, kasus ini tidak boleh diteruskan karena melanggar aturan perda yang berlaku dan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat sekitar.” Tegas Rahul.

    Baca:  Setelah Shalat Berjama’ah, Satgas TMMD Komsos Dengan Warga

    Diketahui, aturan pergudangan yaitu aturan Peraturan Wali Kota Makassar No 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan. Dan juga SAPH membawa beberapa tuntutan diantaranya :
    1. Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan RDP terkait maraknya gudang dalam kota yang beraktivitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.

    2. Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah Kecamatan Bontoala.

    3. Tegakkan aturan Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

    4.Mendesak Pj. Walikota Makassar untuk segera mengevaluasi Kepala Kecamatan Bontoala.

    5.mendesak DPRD Kota Makassar agar segera melakukan sidak.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleKesikian Kalinya Chaidir Syam Menerima Penghargaan Pada Bidang Literasi Dan Perpusnas RI
    Next Article Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026
    DAERAH

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa

    Juli 31, 2026
    DAERAH

    Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang

    Juli 30, 2026
    DAERAH

    Tinta Kejujuran dari Butta Salewangang: Saat Curhatan Anak Maros Mengetuk Pintu Kekuasaan

    Juli 27, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa
    • Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros
    • Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar
    • Solusi di Tengah Kekeringan: Langkah Cerdas Pemkab Maros Kucurkan Rp2 Miliar Demi Alirkan Kehidupan ke Bontoa
    • Sahabat Laut Cilik, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Ekosistem Laut Melalui Pelatihan Pembuatan Ecobrick di SD Inpres Panoang
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,588 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026967 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026820 Views
    Our Picks

    Peringatan HKG PKK ke-54, TP PKK Kabupaten Maros Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Administrasi Perdana di Desa Ma’rumpa

    Agustus 1, 2026

    Sunyi di Jalan Azalea: Mengenang Kepergian Sang Penjaga Ruang KONI Maros

    Agustus 1, 2026

    Menakar Strategi Fiskal Maros: SiLPA 2025 Senilai Rp115 Miliar Dialokasikan demi Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Dasar

    Juli 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.