Makassar. Kameraliputan.com.,- Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum didepan Kantor DPRD Kota Makassar terkait Pengawasan Gudang dalam Kota pada Jumat (08/11/2024)
Diketahui,jelas sudah ada perda atau peraturan daerah, yang melarang adanya aktivitas gudang dalam kota, namun gudang yang beroperasi di tengah kota di Makassar makin kebal dari penindakan.
Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan didepan kantor DPRD Kota Makassar berlangsung ricuh lantaran kekecewaan oleh SAPH imbas Toko sekaligus gudang penyuplai miras yang berada di Jl. Sembilan Kecamatan Bontoala, Kota Makassar ini kebal hukum dan belum ada tindakan yang diambil oleh pemerintah kota.
Rahul selaku jendral lapangan merasa kecewa dengan realitas yang terjadi. Sebab toko yang diduga penyuplai miras yang berjarak sangat dekat dengan salah satu Institusi pendidikan masih beraktivitas tanpa adanya penindakan dari pemkot.
“Aksi ini bukan aksi pertama kali, kami hadir didepan kantor dprd kota makassar sebab kekecewaan kami pada Pemerintah Kota Makassar yang sampai hari ini belum mampu menyelesaikan dugaan aktivitas gudang dalam kota yang melanggar aturan perda. Kami sangat kecewa sebab tidak ada penindakan dari pemkot untuk segera menutup toko diduga penyuplai miras dan diduga belum mengantongi dokumen perizinan gudang dan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol yang berada di Jl. Sembilan, Kec. Bontoala”ujar rahul.
Eka selaku orator juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pihak DPRD Kota Makassar sebab belum ada inisiasi untuk melaksanakan segera Sidak dan panggilan kepada instansi terkait agar segera lakukan RDP.
“Kami dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum sangat kecewa sebab pihak DPRD Kota Makassar tidak mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran perda ini. Aksi unjuk rasa yang kami lakukan sudah keduakalinya kami laksanakan namun tidak ada itikad baik dari pihak DPRD Kota Makassar untuk segera sidak langsung dan memanggil instansi terkait untuk laksanakan RDP.” Ujar Eka.
Kurang lebih satu jam aksi berlangsung diwarnai ketegangan bersama pihak kepolisian. Perwakilan DPRD Kota Makassar akhirnya menemui massa aksi.
Beberapa perwakilan dari Komisi A DPRD Kota Makassar hadir dan menerima langsung aspirasi yang dibawa oleh SAPH diantaranya Trisula Zulkarnain (F-Demokrat), Meinssani Kecca (F-PPP), dr. Fahrizal (F-PKB) dan Arifin Madjid (F-Golkar).
Salah satu perwakilan dalam hal ini Trisula Zulkarnain (F-Demokrat) menegaskan akan mengawal dugaan pelanggaran perda pengawasan gudang dalam kota dan akan segera melakukan RDP.
“Kami dari komisi A akan segera mengusulkan RDP kepada ketua dan memanggil instansi terkait. Karena memang marak dugaan pelanggaran perda pengawasan dalam kota ini. Dan akan menindaki segera. Karena sekarang sudah ada alat kelengkapan untuk melaksanakan RDP.” tegas Trisula Zulkarnain.
Lanjut, Rahul menegaskan akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama Instansi terkait yang menangani Pergudangan.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama Instansi terkait yang menangani Pergudangan. Sebab, kasus ini tidak boleh diteruskan karena melanggar aturan perda yang berlaku dan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat sekitar.” Tegas Rahul.
Diketahui, aturan pergudangan yaitu aturan Peraturan Wali Kota Makassar No 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan. Dan juga SAPH membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan RDP terkait maraknya gudang dalam kota yang beraktivitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.
2. Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah Kecamatan Bontoala.
3. Tegakkan aturan Peraturan Walikota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
4.Mendesak Pj. Walikota Makassar untuk segera mengevaluasi Kepala Kecamatan Bontoala.
5.mendesak DPRD Kota Makassar agar segera melakukan sidak.