Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda » Pemkot Makassar Resmi Tetapkan PSBB 24 April
    MAKASSAR

    Pemkot Makassar Resmi Tetapkan PSBB 24 April

    HTBy HTApril 17, 2020
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Makassar | Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

    “Kita putuskan sesuai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya,” kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).

    Ia menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

    Baca:  RDP Program MBG Maros: Tak Hanya Soal Upah, Masalah Limbah dan IPAL Kini Jadi Sorotan

    Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.

    “Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum represif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kami mulai dengan penegasan,” kata dia.

    Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.

    “Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar,” kata dia.

    Baca:  Wujudkan Kepedulian, Volunteer ASN BerAkhlak Salurkan Bantuan Sedekah Jum'at di Maros

    Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial.

    Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

    Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

    Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.

    Baca:  Tim Penilai FKTP Provinsi Sulawesi Selatan Melakukan Penilaian di Puskesmas Limbong

    Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya.

    Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.

    Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. (*)

    Pemkot Makassar Resmi Tetapkan PSBB 24 April
    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleJelang Pemberlakuan PSBB, Kapolda Sulsel, Gubernur dan Pangdam Tinjau Kesiapan Dapur Lapangan Brimob Polda Sulsel
    Next Article Ribuan Personel Polda Sulsel Disiapkan untuk Amankan PSBB di Kota Makassar

    Berita Lainnya:

    PEMERINTAH

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi

    Agustus 8, 2026
    PEMERINTAH

    DPRD Maros Sahkan Perda Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Disabilitas hingga Sanksi Pencabutan Izin Usaha

    Agustus 6, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 
    • Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi
    • Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat
    • Koni Maros Gelar Rapat Pengurus Dan Doa Bersama
    • Gubernur Sulsel dan Pemkab Maros Sabet Penghargaan detiktimur Awards 2026: Komitmen Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi Diapresiasi
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,590 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026969 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026824 Views
    Our Picks

    Gelar Muscab 2026,A.Takdir Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Maros 

    Agustus 8, 2026

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026

    Rangkaian Lomba HKG PKK ke-54 di Maros: Tim Penilai Kunjungi Camba dan Turikale, Disambut Mappadekko hingga Panen Tomat

    Agustus 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.