Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2026

    September 3, 2026

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • DAERAH
    • NASIONAL
    Beranda ยป Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2026
    DAERAH

    Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2026

    RedakturBy RedakturSeptember 3, 2026
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    KAMERA MAROS – Bagi Anda warga Kabupaten Maros yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ada napas lega yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

    Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Maros ini mulai berlaku sejak 1 September hingga penghujung tahun 2026. Kepala Bapenda Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani denda keterlambatan.

    “Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” ujar Ferdiansyah.

    Baca:  Anggota DPRD Kab.Maros Minta PLN Beri Kompensasi ke Masyarakat

    Cukup Bayar Pokoknya Saja, Tanpa Syarat Ribet

    Salah satu kemudahan dalam kebijakan ini adalah prosedurnya yang sangat praktis. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus ke kantor Bapenda. Sistem otomatis akan membebaskan denda saat masyarakat melakukan pembayaran.

    Kendati demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini murni menghapuskan sanksi administratif berupa denda, bukan menghilangkan kewajiban membayar pokok pajak. “Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.

    Realisasi Pajak Melonjak, Bapenda Lakukan “Jemput Bola”

    Kebijakan relaksasi ini terbukti mendongkrak partisipasi masyarakat. Tercatat hingga 1 September 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros telah menyentuh angka 87,02 persen. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 sebesar Rp41,5 miliar, Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp36,1 miliar.

    Baca:  PDAM Gowa Dapat Bantuan NUWSP Dari Kementrian PUPR

    Untuk menggenjot sisa target yang ada, Bapenda Maros tidak hanya tinggal diam di balik meja. Mereka aktif turun langsung ke lapangan melalui sistem “jemput bola” dengan mendatangi berbagai kecamatan. Langkah ini dinilai efektif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas jarak bagi warga yang ingin membayar pajak.

    Jangan Menunggu “Injury Time”

    Meski masa perpanjangan masih cukup panjang hingga akhir Desember 2026, pihak Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dinilai akan menghindarkan masyarakat dari antrean panjang atau kendala teknis di penghujung tahun.

    “Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” pesan Ferdiansyah.

    Baca:  Tinta Kejujuran dari Butta Salewangang: Saat Curhatan Anak Maros Mengetuk Pintu Kekuasaan

    Dengan memanfaatkan momentum pemutihan denda ini, warga Maros tidak hanya mendapatkan keringanan finansial secara langsung, tetapi juga turut mengambil bagian dalam pembangunan daerah. Sebab, setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Maros.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleDinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar

    Agustus 31, 2026
    DAERAH

    Estafet Kepemimpinan Golkar Maros: IAS Tunjuk Andi Patarai Amir Nakhodai Transisi Menuju Musda

    Agustus 26, 2026
    DAERAH

    Makassar Racing : Menghadiri Undangan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (BAKESBANGPOL) Membahas Rencana Pembangunan Sirkuit Kota Makassar Di Kantor Gubernur

    Agustus 26, 2026
    ADVERTORIAL

    Jalawaru Team Akan Selenggarakan Perlombaan Jolloro Mini Di Dusun Kalupenrang, Padukan Perlombaan Dengan Pameran UMKM

    Agustus 15, 2026
    DAERAH

    Mubes Ke I LKBH Maros, Ervan Prakasa Sah Terpilih Secara Aklamasi

    Agustus 8, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2026
    • Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov
    • SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa
    • KONI Maros Berikan Bantuan Bola, Dukung Pembinaan Pesepakbola Muda SSB Persim 1950
    • Maros Menuju Kemandirian Fiskal: PAD 2026 Diproyeksikan Melonjak Nyaris Rp25 Miliar
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,591 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026974 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026826 Views
    Our Picks

    Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Sampai Akhir Tahun 2026

    September 3, 2026

    Dinkes Maros Siapkan Vitamin untuk 358 Atlet Jelang Porprov

    September 2, 2026

    SSB PERSIM 1950 Maros Siapkan Peresmian, Bahas Pembinaan dan Administrasi Siswa

    September 1, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.